BANYUASIN, SentralPost – Ratusan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Banyuasin, Selasa (22/10/2024), menuntut tindakan tegas terhadap Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, yang berinisial AL. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AL, termasuk perampasan hak warga yang melibatkan anggota Pemuda Pancasila.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuasin, Dimas, menuturkan bahwa tindakan AL telah memicu keresahan masyarakat, terutama bagi ZR, seorang warga sekaligus anggota Pemuda Pancasila. ZR diduga menjadi korban perampasan oleh AL ketika satu unit truk Isuzu Elf miliknya disita secara sepihak saat melintas di Desa Sukadamai dengan muatan hasil panen pada 13 Oktober 2024.
“Tindakan ini melanggar hukum, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 192 KUHP tentang perampasan di jalan, dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” jelas Dimas.
Dalam peristiwa tersebut, AL diduga menghentikan truk yang dikemudikan anggota Pemuda Pancasila, mengambil kunci dan surat-surat kendaraan secara paksa, dan membawa truk tersebut ke kantor desa tanpa penjelasan yang jelas. Tindakan ini memicu kemarahan dari masyarakat dan mendorong Pemuda Pancasila untuk melakukan aksi protes.
“Kami sudah melaporkan perbuatan ini ke Polres Banyuasin dan meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2020 yang digunakan oleh AL untuk bertindak sewenang-wenang,” tambah Dimas.
Dalam tuntutannya, MPC Pemuda Pancasila mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat, untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar AL segera dicopot dari jabatannya jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.
Aksi ini berjalan damai, dengan harapan Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera merespons tuntutan dan memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan. (Iyan)