Ratusan Warga dari 4 Desa Tuntut Kesepakatan Yang Telah Disepakati kepada PT CBE

68
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, – Ratusan warga Empat Desa, tuntut kesepatan yang telah di sepakati pada tanggal  8 Januari 2024 kepada PT Cakra Bumi Energi ( CBE ) selaku Sub PLTU Sumsel 1 untuk segera memprioritaskan warga ring 1 untuk diprioritaskan sebagai tenaga kerja maupun prioritas kerjasama usaha demi terciptanya kesejahteraan masyarakat ring 1. Kamis ( 10/4/2025  )

Empat desa tersebut, yakni dari Desa Tanjung Menang, Cek Dam, Muara Emburung dan Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,

Terpantau di lapangan turut hadir dalam aksi tersebut Camat Rambang, dan para pengamanan dalam aksi  tersebut, Kapolsek Rambang Dangku, Kasat Intel dan Kasat Shabara maupun para personil TNI Koramil Gunung Megang.

Koordinator aksi demo Feri bersama Yoprin, Roki, serta didampingi kuasa hukum warga 4 Desa Usman Firiansyah SH MH, yang berorasi dihalaman PT Cakra Bumi Energi (CBE) Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Aksi demo ini di gelar oleh warga 4 desa terjadi karena perusahaan hanya memanfaatkan tenaga luar, selain itu juga warga juga menuntut perusahaan agar persoalan limbah juga segera diselesaikan demi menjaga lingkungan hidup akibat adanya aktivitas kendaraan yang lalu lalang hingga merusak jalan hingga menyebabkan tanah becek maupun berdebu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa dari empat Desa yang dijaga ketat aparat kepolisian Polres Muara Enim tersebut, akan terus mendesak PT CBE agar untuk menyelesaikan kesepakatan yang pernah dibuat saat itu. “Dan sudah hampir satu tahun lamanya PT CBE rupanya telah ingkar atas kesepakatan tersebut, sehingga masyarakat empat desa memutuskan menggelar aksi unjuk rasa serta menyatakan sikap melalui pembuatan surat peryataan terbuka dan korban pencemaran lingkungan hidup”, paparnya.

Koordinator aksi Feri Hasista, didampingi Korlap Muara Emburung Yoprin Anobi, Ipoh Korlap Jemenang, dan Sariadi Korlap Air Cik Dam. Menambahkan Bahwa kami segenap warga yang diduga terkena limbah akibat operasional penggalian batu bara oleh PT CBE beserta masyarakat ring 1  (1).Desa Tanjung Menang (2).Desa Jemenang (3).Desa Muara Emburung (4).Desa Cek Dam.) (1). Segera selesaikan permasalahan masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan hidup sesuai amanah Pasal 87 ayat 1 dan pasal 101 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2). Pihak PT CBE wajib dan segera untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat pada Senin (08/04/2024) lalu yang berisi 3.(Surat kesepakatan terlampir) Khususnya mengutamakan menerima 70 persen pemberdayaan tenaga kerja diwilayah ring 1 dan pemberdayaan kewirausahaan.(3). Dalam penyelesaian poin 1 dan 2 kami menolak keras melibatkan pihak-pihak atau oknum yang oportunis tidak ada kaitan dengan penyelesaian permasalahan yang sedang kami hadapi, apalagi dengan motif untuk monopoli pengadaan barang dan jasa di PT CBE, dan perusahaan Sub lainya.(4). Kami menentang keras cara-cara oknum -oknum tertentu mengadu domba masyarakat baik sesama masyarakat sekitar perusahaan ring 1 atau oknum masyarakat lainnya. (5). Kami meminta perusahaan untuk menyampaikan kepada selaku warga masyarakat, apalagi kami masyarakat sekitar operasional Perusahaan berhak untuk mendapatkan berkas Amdal untuk kami melaksanakan kewajiban kami mengawasi jangan sampai terjadi kerusakan -kerusakan lingkungan hidup.(6). Kami menyampaikan kepada pihak PT CBE dan pemerintah baik Pusat maupun daerah, apabila pihak PT CBE tidak segera mengambil solusi konkret atas penyelesaian pencemaran yang berakibat kerusakan lahan dan tumbuh warga masyarakat sekitar, untuk oprsional PT CBE dihentikan sementara sampai kerugian warga pemilik lahan diberikan solusi yang layak dan PT CBE memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan tanggal 8 Januari 2024 lalu.( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here