PALEMBANG, Sentral Post – Terbukti menggelapkan kendaraan bermotor, Deden Susanto merupakan resedivis penggelapan, akhirnya kembali masuk penjara.
Setelah palu majelis hakim menjatuhksn vonis terhadap terdakwa Deden Susanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, karena telah memenuhi unsur unsur sebagai mana diatur pasal 372 KUHP.
Hal tersebut Sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Hanifah pada persidangan secara virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (21/10/2020).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desi Arsean SH, di persidangan sebelumnya.
Ketika ditanya majelis hakim terhadap vonis tersebut, terdakwa secara tegas mengaku menerima. “Saya terima pak hakim,” ujar terdakwa dalam sambungan virtual.
Ketika dikonfirmasi hakim ketua, dan diketahui terdakwa Deden Susanto mengaku sudah dua kali terlibat kasus yang sama.
Dalam dakwaan yang sudah bahwa Deden Susanto bin Iswanto, pada bulan Juni 2019, bertempat di Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang melakukan penggelapan kendaraan motor Yamaha Jupiter Z milik korbannya yang bernama Eriansyah alias Erik.
Dalam dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa bersama temannya Sonen meminjam motor Yamaha Jupiter Z BG 4192 ABL, milik Erik dengan alasan untuk membeli rokok.
Setelah diberi kunci oleh Erik, Terdakwa bersama rekannya yang bernama Sonen berniat menggadaikan motor tersebut pada Eman sebesar Rp. 1.500.000.
Yang mana uang hasil gadaian motor tersebut digunakan tersangka dan temannya untuk berfoya-foya. Akibat dari Perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000. (ARH)