BANYUASIN, SentralPost – Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Aktivitas tersebut terpantau di Unit Pasar Sukamoro, Kelurahan Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa. Ironisnya, meski terang terangan aparat setempat terkesan menutup mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, sejumlah pedagang masih menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dengan harga jauh lebih murah dari ketentuan resmi. Padahal, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat pidana penjara 1–8 tahun serta denda 2–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, barang bukti akan disita dan izin usaha pelaku dapat dicabut. Praktik ini merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai sekaligus berpotensi membahayakan konsumen.
Salah seorang warga mengatakan, di pasar Sukomoro itu sangat mudah sekali membeli rokok rokok ilegal dari berbagai merk. Bahkan menurutnya, dikawasan pasar itu para pengecer bisa membeli dengan jumlah besar, karena di pasar itu banyak sekali tersedia stoknya.
“Seharusnya, Pemerintah bersama aparat terkait, khususnya Bea Cukai dan Satpol PP, diharapkan segera melakukan penertiban serta sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal. Selain itu, Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai,” katanya. (Yan/git)