PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Lantaran kalah dalam Judi Online ‘Judol’, seorang karyawan PT Bringin Gigantata Romadoni (27) nekat mencuri uang tunai Rp 425.400 000 di dalam brangkas ATM di RSUD Kayu Agung Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tersangka Romadoni, tak berkutik saat tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus tersangka Romadoni, dilokasi persembunyiannya dikawasan Jalan Peta Barat No.70 Rt. 06 Rw.08 Kel. Pengaduan Kec. Kalideres Kota Jakarta Barat Provinsi DKI tepatnya di OPPA Kos. Sabtu (09/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wib.
Penangkapan tersangka Romadoni, dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, SH. Jika tersangka ditangkap di Jakarta.
“Mendapat informasi pelaku pencurian berada di kawasan kalideres Jakarta Barat Provinsi DKI, petugas kita dari Unit 2 Subdit 3 Jatanras langsung bergerak, dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun. Minggu (10/8/2025).
Dikatakan Dirreskrimum Polda Sumsel. Tersangka nekat mencuri uang dengan cara membuka brangkas ATM di RSUD Kayu Agung Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang berada di Jalan Letjen Yusuf Singadekade , mengunakan kunci brangkas pada hari jumat (06/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 425.400 000 yang berada di kaset penyimpanan uang.
Tersangka Romadoni, warga LK 1 Kayu Agung Rt 01 Rw 01 Kelurahan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelum membawa kabur uang ratusan juta, pelaku sempat mengambil DVR dan merusak CCTV.
Selain menganmankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupah, 1 unit sepeda motor Yamaha AEROK warna hitam. 1 buat STNK motor Yamaha AEROK warna hitam. 1 buah HP merk Infinix. 1 buah kompor gad merk winn beserta regulator. 1 buah kipas angin merk energi dan 1 buah foto rekaman dari CCTV gerai ATM.
“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa kekantor Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut.” ujarnya.
Sementara itu. Menurut pengakuan tersangka Romadoni, dihadapan penyidik, mengakui jika dirinya nekat mencuri karena binggung mengembalikan uang yang dipakainya untuk judol.
“Saya dititipi uang kantor Rp 2,5 juta. Tapi uang Rp 2,5 juta habis untuk judi online, karena bingung mengembalikannya, jadi saya curi saja uang dalam brangkas, apalagi kunci saya yang pegang,” aku tersangka.
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman atas aksi tersangka mencuri uang ratusan juta di ATM tersebut. Atas perbuatannya, tersangka Romadoni dijerat dengan tindak pidana Pas 363 KUHP untuk mempertanggungjawab pembuatannya. (Fty).