Rosmala Dewi Minta Rapat Paripurna DPRD Menyetujui dan Mengesahkan Raperda Menjadi Perda Kota Lubuklinggau

19
0
BERBAGI

Lubuk Linggau, SentralPost. Co – Rosmala Dewi Minta Rapat Paripurna DPRD Menyetujui dan Mengesahkan Raperda Menjadi Perda Kota Lubuklinggau.Laporkan hasil Pansus I, Rosmala Dewi minta Rapat Paripurna menyetujui dan mengesahkan Raperda Menjadi Perda Kota Lubuklinggau.
Rosmala Dewi membacakan satu usul Raperda Pemerintah Daerah dan tiga Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin 6 Maret 2023

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau diadakan untuk mendengarkan laporan Pansus DPRD hasil dari empat Raperda usul Pemerintah Kota Lubuklinggau dan enam Raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.

Diabetes Hilang 100% jika Pankreas Pulih, dengan Makan Ini[AD]
Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya memimpin Rapat Paripurna ini bersama Wakil Ketua I Hendri dan Wakil Ketua II Hambali Lukman.

Sidang yang diadakan secara terbuka ini membahas Raperda tentang grand design pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 sebagai usul Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tiga Raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.

Yaitu tentang Raperda tentang pelayanan ketenagakerjaan, penyelenggaraan perpustakaan, dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, perwakilan Pansus I yang dibacakan oleh Rosmala Dewi, Anggota DPRD Fraksi PK.

Rosmala Dewi menjelaskan bahwa Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau telah melakukan pengayaan materi dengan mengadakan kunjungan kerja ke beberapa daerah di dalam dan luar provinsi.

Tak hanya itu pansus juga melakukan rapat kerja bersama mitra kerja/opd terkait dalam pembahasan satu Raperda usul pemerintah dan tiga Raperda inisiatif daerah.

Pembentukan Raperda ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat.

Setelah melalui tahapan pembahasan dengan mitra Pansus I, Raperda tersebut dianggap telah memenuhi kaidah-kaidah dalam pembentukan produk hukum daerah.

Laporan Pansus Hasil Raperda, Kristina Berharap Perda Kota Lubuklinggau Bisa Berjalan Dengan Baik

Rosmala Dewi melaporkan hasil Pansus I dan meminta forum Paripurna untuk menyetujui dan mengesahkan Raperda tersebut agar menjadi peraturan daerah Kota Lubuklinggau. (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here