MUBA, SentralPost – Jajaran Kepolisian Sektor Keluang Jumat, (1/2) berhasil menggerbek salah satu rumah yang dijadikan tempat produksi Senjata api rakitan illegal jenis Kecepek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dilapangan menyebutkan, pengerbekan yang dilakukan jajaran Polsek Keluang berawal dari info yang diterima Kapolsek Keluangi dari masyarakat bahwa terdapat satu rumah yang di jadikan untuk pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di kelurahan keluang.
Mendapatkan informasi tersebut kapolsek keluang memerintahkan Kanitres Keluang IPDA BUDI MULYA, SIP,. MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaran informasi yg di dapat.
Kemudian pada pukul 10.00 wib saat anggota melakukan penyelidikan didapat 1 (satu) rumah yang terlihat mencurigakan karna pemiliknya selalu menutup pintu setelah masuk kedalam rumah.
Lalu kanit reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di sekiran rumah.
Selanjutnya anggota mengetuk pintu rumah tersebut namun pemilik rumah tidak mau membuka pintu.
Kanitres keluang beserta anggota akhirnya mengambil tindakan dan berhasil masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka an. ASRI als SERINTIL (57) yg terletak di Rt. 013 Rw. 004 Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba.
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI, SE MM melalui Kapolsek Keluang IPTU SAPTA EKA YANTO, SH M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pengerbekan salah satu rumah yang dijadikan tempat pembuatan senjata api ilegal.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kita mengamankan tersangka an. ASRI als SERINTIL (57) berada didalam rumah dan dari rumah tersangka didapat Senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek yg sudah jadi berikut amunisi dan bahan serta alat-alat pembuat senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek,” kata Kapolsek.
Selain itu lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti, 2 (dua) pucuk senjata api lokal jenis Kecepek, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam/putih berisi 31 butir timah, 1 (satu) botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, 1 (satu) botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, 1( satu) botol bekas afitson warna putih berisi Kip, 1(satu) bundel sabut kelapa, 1(satu) buah sekop terbuat dari bekas spidol, 1(satu) Gagang popor terbuat dari kayu, 2 (dua) buah pipa stik, 1 (satu) buah besi pelacak, 1 (satu) buah gergaji besi, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah Tang, 2 (dua) buah Kikir.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek keluang guna proses penyidikan, untuk tersangka akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” ujar Kapolsek. (kemalau)