Sahkan 3 Raperda jadi Perda, DPRD Muba Diduga Abaikan Partisipasi Masyarakat

13
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) usulan pemerintah daerah dan satu raperda inisiatif wakil rakyat DPRD Muba menjadi perda yang diputus dalam tanggapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba pada Senin (27/11/2023) lalu.

Mendapat sorotan tajam dari beberapa aktivis yang ada di Musi Banyuasin.
Salah satunya Satoto Waliun alias toto toa. Menurut Totok, Seharusnya pucuk pimpinan dan pimpinan Bapemperda DPRD Muba dalam pembahasan ketiga raperda yakni raperda penyelenggaraan, juga mempertimbangkan, perlindungan dan permberdayaan bagi petani

“Sebagai dewan terhormat dan selaku wakil rakyat, DPRD Muba khususnya pada pucuk pimpinan dan pimpinan Bapemperda DPRD Muba dalam pembahasan ketiga raperda yakni raperda penyelenggaraan ketertiban umum, raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel serta raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” jelas Totok.

Masih menurut aktivis senior Muba ini,
Ironisnya, saat ketiga raperda tersebut dibahas diduga Pimpinan Pansus dan Bapemperda DPRD Muba TIDAK memberikan kesempatan kepada masyarakat Musi Banyuasin untuk dapat menyampaikan partisipasi saran dan masukan pada saat pembahasan tiga raperda tersebut.

“Maka dari itu patut di pertanyakan apakah tiga produk peraturan daerah tersebut sudah betul betul berkualitas atau justru setelah diberlakukan nantinya di revisi kembali seperti yang terjadi pada perda pesta malam. Terus terang saya selaku masyarakat Musi Banyuasin kecewa atas sikap Dewan yang tidak memberikan ruang Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perkada,” ungkap Totok.

Mengingat Peraturan Bupati/Walikota juga disebut sebagai produk hukum daerah yang merupakan wujud dari Perkada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 80/2015”) dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 120/2018”).

Hak masyarakat dalam penyusunan Perkada telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (“PP 45/2017”) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah yang berbentuk Perkada yang mengatur dan membebani masyarakat.

Adapun Perkada yang mengatur dan membebani masyarakat, meliputi rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberi sanksi kepada masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.

Hak masyarakat dalam penyusunan Perkada, termasuk Peraturan Bupati/ Walikota, juga dijamin dalam Pasal 166 ayat (1) Permendagri 120/2018 yang berbunyi.

“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD. Dengan demikian, untuk menjamin partisipasi publik dalam menyalurkan aspirasi terhadap produk hukum di daerahnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan agar terbangun sebuah produk hukum yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. [1] Pasal 2 ayat (2) PP 45/2017,” pungkasnya. (Ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here