Salah satu Peserta Pilkades akan Menggugat secara Hukum Hasil Pilkades PAW Desa Gerinam 

13
0
BERBAGI

MUARA ENIM, SENTRALPOST.CO – Salah satu peserta Pilkades PAW Desa Gerinam akan menggugat secara Hukum hasil Pemilihan Kades ( Pilkades ) Gerinam karena Dinilai cacat hukum dalam proses hasil Pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Periode 2025-2028. Kamis ( 13/02/2025 ).

Safril, salah satu kandidat calon Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim mengungkapkan bahwa dirinya telah dirugikan dalam proses Pilkades PAW Desa Gerinam, karena panitia Pilkades diduga kuat dengan sengaja menyalahkan gunakan wewenang tanpa adanya koordinasi dengan Pj Kades Gerinam, yang juga tanpa mengundang Pj Kades maupun pihak Kecamatan dalam penetapan panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Ya, kita akan menggugat secara hukum atas adanya prosesi Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gerinam yang cacat hukum serta terkesan dipaksakan dan diduga kuat memalsukan surat dokumen DPT (Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kami telah menunjuk Penasehat Hukum Usman Firiansyah SH MH dan rekan”, ungkap Safril.

Sementara itu, Kuasa Hukum Usman Firiansyah SH MH didampingi Haedar SH, membenarkan bahwa pihaknya akan mendampingi kliennya (Safril.red) dalam menggugat serta melaporkan adanya prosesi hasil Pilkades PAW didesa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, atas adanya dugaan kuat telah memalsukan surat atau dokumen Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

“Layangan surat somasi akan dilayangkan ke pihak Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim agar membatalkan hasil Pilkades PAW Desa Gerinam dan pembubaran Panitia Pilkades serta membentuk Panitia baru dan Pilkades Ulang”, ungkapnya.

Ditambahkan Usman, bahwa layangan surat ke Kepala Dinas (Kadin) PMD Kabupaten Muara Enim tersebut, dalam hal ini kedudukannya sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2025, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien yang dengan ini melayangkan surat yang menyatakan bahwa :

(1). Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim diduga cacat hukum dari awal, yaitu waktu prosedur dimulai pembentukan panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Gerinam sebagaimana diatur Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tantang Desa dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Khususnya Pasal 47d ayat 7 dan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian, kepala desa dan pengangkatan perangkat desa serta aturan lainya.

(2). BPD Desa Gerinam dalam pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Gerinam tidak melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Pj Kepala Desa Safril Asmardi Wijaya, namun menunjuk langsung dari unsur perangkat Desa, (Kasi Pemerintahan) dalam hal ini Munsya Hairul dan Kaur Perencanaan saudara Arpin Diansyah.

(3). Pemilihan dan penunjukkan unsur keterwakilan masyarakat desa dilakukan oleh panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW)tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD dengan kriteria penunjukan yang tidak jelas Padahal sesuai Permendagri No.65 Tahun 2017 Pasal 47 d harus berkoordinasi dengan BPD dan Pemdes dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.

(4). Berdasarkan surat Camat Rambang Niru Nomor :140/39/PEM-RN/2025 Perihal Pilkades Gerinam Tertanggal 06 Februari 2025, yang menyatakan apabila tahapan -tahapan dalam Pilkades Gerinam tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disarankan kepada panitia Pilkades untuk menunda Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa PAW Gerinam sampai dengan tertib semua tahapan.

(5). Lebih dari separuh pemilih sah warga Desa Gerinam menolak hasil PAW Pilkades Kelapa Desa Gerinam karena Proses tahapan Pilkades PAW tidak sesuai Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 (Surat dan tanda tangan masyarakat terlampir ).

(6). Secara administrasi hukum pemerintahan Surat Nomor 001/SK/BPD/2024, yang memuat surat keputusan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilih PAW Kepala Desa Gerinam yang memilih PAW Kades Gerinam adalah cacat hukum, karena surat tersebut adalah surat keputusan BPD Namun yang menandatangani adalah ketua panitia PAW Kepala Desa Gerinam Yaitu Saudara Rustam Efendi, Padahal yang menjabat Ketua BPD Gerinam adalah Yetti Marlina.

(7). Dari hal-hal yang telah kami sampaikan diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh panitia adalah cacat hukum, sehingga mengakibatkan hasil dari Pilkades tersebut batal demi hukum .

(8). Akibat dari Prosedur Pilkades Antar Waktu cacat hukum, maka hasil dari Pilkades PAW batal demi hukum oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan dan permohonan kepada Pj Bupati Muara Enim untuk :

(a). Membatalkan hasil Pilkades PAW tanggal 7 Februari 2025 .

(b).Bubarkan Panitia Pilkades PAW yang cacat hukum dan membentuk kembali panitia Pilkades PAW yang baru

(c). Melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa PAW Desa Gerinam.

“Terkait hal tersebut, bersama ini juga kami segera akan melayangkan surat ke Kapolres Muara Enim serta melaporkan dugaan kasus tersebut ke pihak Polres Muara Enim atas adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP,” tegas Usman Firiansyah SH MH.

Untuk diketahui bahwa cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal sebelum masa kepemimpinan Kades habis, Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu?

Pasal yang digunakan dari berbagai sumber referensi terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 42 berbunyi:

(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.

(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi:

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa:

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:

a. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;

b. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;

c. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;

d. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;

e. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

f. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa

a. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;

b. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;

c. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;

d. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;

e. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;

f. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;

g. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;

h. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan

i. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here