LAHAT, SentralPost – Dalam rangka operasi keselamatan musi 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat menghimbau tujuh (7) sanksi untuk seluruh pengendara Sepeda Motor (SMP) R2 dan pengendara R4 didalam wilayah hukum Polres Lahat.
Dilaksanakannya operasi keselamatan musi 2022 berdasarkan undang undang (UU) LLAJ Nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dan diperkuat dengan surat Telegram Kapolda Sumsel No: STR/35/OPS.1.3./2022 tanggal 19 Februari 2022 tentang pelaksanaan kegiatan Operasi Keselamatan Musi tahun 2022.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Lantas IPTU Pamris Malau SH, disampaikan AIPDA Dadik Oktadianto SH MM menegaskan, tujuh OPS keselamatan Musi tahun 2022 yang dimulai tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022. Prioritas penindakan terhadap pelanggaran antara lain:
- Pengemudi ranmor yang menggunakan Handpohn.
- Pengemudi ranmor dibawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan Helm SNI bagi pengguna kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol atau Narkoba.
- Pengemudi melawan arus dan tidak menggunakan safety belt.
- Dan, pengemudi ugal-ugalan serta kendaraan muatan over dimensi over loading.
“Tidak itu saja, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di Bumi Seganti Setungguan ini dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerunmunan atau mobilisasi,” tambah Dadik.
Ketujuh sanksi yang ada, sambungnya, akan benar benar diterapkan dilapangan, dan semua ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta tetap mematuhi Prokes sesuai dengan anjuran dari Pemerintah.
“Operasi akan kita laksanakan disejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Lahat. Untuk itu, sekali lagi diingat kepada masyarakat khususnya pengendara baik R2, dan R4 dapat selalu membawa surat surat kendaraannya yang sesuai dan lengkap. Operasi Keselamatan Musi 2022 bakal dilakukan selama 14 hari kedepan sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022,” pungkas Dadik. (Din)