MUBA, SentralPost – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin, melaksanakan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement Tilang Elekronik (ETLE) Atau yang dikenal Tilang Elektronik kepada masyarakat di Kecamatan Sanga Desa. Kamis, (14/7/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Sanga Desa.
Ketika Sosialisasi berjalan disertai dengan sesi Tanya jawab dari para Audien yakni Kades serta Tokoh masyarakat kepada Satlantas Muba dengan Pemberian hadiah dari Satlantas kepada peserta sosoalisasi, yang mengajukan bertanya atau menjawab. Serta penyerahan Penghargaan Dari Kasatlantas Muba kepada Kapolsek Sanga Desa, Atas Apresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk. MSi, bersama Personil Polsek Sanga Desa sebagai Panitia penyelenggara kegiatan, Sekcam Sanga Desa Naherunay, SH MSi, Kepala Desa dan Lurah dalam wilayah Kecamatan Sanga Desa, Babinsa, serta perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

Kasat Lantas Polres Muba AKP Sandi Putra SIk, melalui Kanit Kamsel Bripka. Sri Anggraini saat dibincangi wartawan media ini, seusai kegiatan menuturkan bahwa sosialisasi ETLE dilakukan menyusul karena dalam waktu dekat akan diberlakukan sistem tilang secara elektronik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin per tanggal 1 September 2022 mendatang, dan Kecamatan Sanga Desa menjadi lokasi pertama kegiatan sosialisasi.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi kita yang pertama di kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan kita tidak lain agar masyarakat bisa paham mengenai apa itu tilang elektronik atau ETLE, bagaimana mekanismenya, serta apa saja pelanggaran yang ditindak beserta sanksinya. Kegiatan sosialisasi ini intinya sebagai sarana untuk edukasi masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, selain itu juga untuk meminimalisir lakalantas, dan menekan angka tindak kriminal,” jelas Kanit Kamsel Satlantas Polres Muba.
Lebih lanjut Bripka Sri Anggraini pun mengatakan bahwa di Kabupaten Musi Banyuasin sendiri untuk tahun 2022 akan dipasang sebanyak 3 titik kamera perangkat ETLE atau Tilang Elektronik ini kedepannya.

“Saat ini sudah terpasang 1 unit di dalam Kota Sekayu, tahun ini rencananya akan dipasang sebanyak tiga unit kamera ETLE. Di tahun 2023 nanti kembali akan dipasang 3 unit di jalan lintas yang menjadi lokasi-lokasi pintu masuk Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Di acara yang sama, Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk MSi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Satlantas Polres Musi Banyuasin yang telah melakukan kegiatan sosialisasi ETLE di Mapolsek Sanga Desa.
Selanjutnya Kapolsek juga berpesan kepada seluruh peserta kegiatan yang hadir supaya meneruskan apa yamg telah disampaikan kepada masyarakat lain.
“Kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah agar menyampaikan apa yang didapat hari ini kepada seluruh warganya,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu Camat Sanga Desa, Hendrik, SH.MSI yang diwakili oleh Sekcam Sanga Desa Naherunay SH MSi, Dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang dilaksanakan Satlantas Polres Muba kepada masyarakat di Kecamatan Sanga Desa, Sekcam yakin dalam kegiatan itu,masing-masing desa hadir perwakilannya dan bisa ikut mensosialiasi ETLE didesa Masing-masing.
“Salam dari pak Camat, permintaan maaf beliau karena tidak bisa hadir langsung. Sebab ada kegiatan juga yang tidak bisa diwakilkan disekayu, Jadi pak camat memberikan mandat kepada saya mewakili beliau diacara sosilisasi ini.Dalam Acara ini saya lihat, dari seluruh Desa dan kelurahan di Kecamatan Sanga Desa telah hadir perwakilannya masing-masing. Saya harap selepas dari sini, para kades dan tokoh masyarakat bisa ikut menyampaikan atau ikut sosialiasasi masalah tilang eletronik ini., “ tuturnya. (rnd/SBA)