Sebar Ujaran Kebencian Di Facebook, Seorang Pemuda Di Palembang Ditangkap Polda Sumsel

10
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, mengamankan seorang pria asal Palembang berinisial RP (24).

Tersangka RP, dengan akunya Facebook bernama “Aldo Iretande”, diamankan terkait menyebarkan unggahan video di media sosial Facebook seruhan, mebghasutan dan ujar kebencian yang ditujukan kepada aparat penegak hukum.

Mengungkapkan ini berawal, patroli Siber yang dilakukan Subdit V Siber, di dunia maya. Saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Simpang 5 DPRD Sumsel, pada tanggal 01 September 2025, kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, didampingi Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, dan Kaur Penum Subbidpenmas Bid Humas, Kompol I Putu Suryawan membenarkan jika pihaknya mengamankan RP (24) usai menyebarkan unggahan provokatif yang berisi ajakan kerusuhan dan penghinaan terhadap aparat.

“Tersangka diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka karena benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” ungkapnya. Selasa (16/9/2025).

Dikatakan Kombes Pol Bagus.Tersangka diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, dan akun media sosial yang dipakai tersangka.

Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.

Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here