JAKARTA- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar menghadiri rapat koordinasi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyerap informasi terkait kondisi di daerah. Dengan harapan adanya pemahaman serupa terkait program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi termasuk area mana saja yang menjadi fokus pembenahan.
Peserta rapat koordinasi meliputi 10 provinsi di Indonesia yakni Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Semua daerah diwakili para Sekda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar mengatakan, terhadap pencegahan korupsi di daerah khususnya di wilayah Sumsel, pada akhirnya nanti akan berada pada satu posisi dimana keberhasilannya akan ditentukan oleh tiga poin penting yakni komitmen pimpinan daerah. Kemudian bagaimana membudayakan integritas aparatur pemerintah di Provinsi Sumsel sehingga tanggungjawab, transparansi dan akuntable dapat mengiringi setiap tugas dan fungsi yang mereka lakukan terhadap pekerjaannya, serta penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Tiga poin penting ini menjadi kesimpulan saya, poin yang terakhir tadi adalah APIP sangat penting dan harus dijadikan yang terdepan,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah merupakan komiten bersama seluruh stakeholder. “Jadi bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lainnya,” ujar Laode pada pembukaan rakor.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, beberapa fokus area pembenahan di daerah yang dibahas dalam rakor meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Caranya dengan mendorong pemda membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, penganggaran barang dan jasa dengan penerapan e-procurement, kemudian pembenahan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, rakor tersebut merupakan upaya awal pencegahan dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintah secara konsisten dan komprehensif di 10 Provinsi pada tahun 2018, hasil pemetaan akan dijadikan rencana aksi dengan langkah perbaikan bersama. “KPK akan terus memantau kemajuan rencana aksi dengan monitoring dan evaluasi,” pungkasnya. (ril/el)