MUARA ENIM, SentralPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), besok Senin, 23 September 2024.
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani, SH. mempersilakan bagi pasangan calon membawa pendukung masing-masing. Namun, dia mengingatkan jumlahnya dibatasi hanya 50 orang untuk tiap pasangan calon.
Direncanakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan Senin (23/9) di kantor KPU pukul 13.00 Wib.
Ketua KPU Rohani, SH mengatakan dan membatasi kehadiran pendukung pasangan calon yang telah disepakati mengingat keterbatasan kapasitas tempat acara pengundian nomor urut. Selain membawa pendukung, pasangan calon juga diperbolehkan membawa atribut dan menyiapkan yel-yel dalam pengundian nomor urut nantinya.
Mengenai teknis pengundian nomor urut, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang sesuai registrasi saat pendaftaran. Masing-masing pasangan calon akan mengambil antrian berupa bola yang disiapkan KPU. Setelah itu diperlihatkan kepada KPU dan peserta yang hadir.
Lalu masing-masing pasangan calon akan membuka secara serentak bola yang berisi nomor urut. Masing-masing pasangan bakal calon akan memperlihatkan pada komisionir KPU dan peserta yang hadir.
Rohani, menambahkan seusai pengundian nomor urut KPU akan menuangkan dalam berita acara dan membuat keputusan mengenai nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Mudah-mudahan seluruh rangkaian kegiatan itu berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” ungkapnya.
Pilkada Kabupaten Muara Enim tahun 2024 diikuti empat pasangan bakal calon yang telah terdaftar di KPU Muara Enim. Berikut 4 pasangan Bakal Calon yaitu H Nasrun Umar – Lia Anggraini Ahmad Rizali – Shinta Paramithasari Ramlan Holdan – Ropi Alex Candra. Dan Edison – Sumarni. ( Marshal )