Siap Edarkan Sabu, Pria Inisial R Dibekuk Polres Muara Enim Dikamar Kosnya

1
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. bekuk R ( 37 )pengedar sabu siap edar di kamar kosnya di kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim. Kamis (27/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polres Muara Enim kembali mengungkap peredaran Narkotika yang meresahkan masyarakat Muara Enim dan sekitarnya, penangkapan R berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi Narkoba di sebuah kamar Kos Permana, tepatnya kamar A1 di Jalan Perwira No. 2 Muara Enim.

Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Ia menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan. “Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” himbaunya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Sesampainya di TKP, polisi mendapati seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial R ( 37 ) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Petugas segera melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa R masuk ke kamar kos A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan area kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika siap edar.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam berbagai wadah, di antaranya plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, dan kotak ID card warna hitam. Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Dijelaskannya bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan R positif mengkonsumsi Narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar.

“Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” papar Yurico.

Masih menurut Yurico, Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dengan mengedarkan sabu. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

“Atas tindakannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga”, ungkapnya. (Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here