Sidang Kasus Korupsi Pagar Makam, Saksi Mengakui ada Mark-Up

86
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetya, SH MH, Rabu (21/10) kembali menyidangkan dugaan korupsi Pagar Makam Kota Pagaralam melalui video virtual, dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi termasuk diantaranya saksi Muhammad Toad.

Sidang dugaan korupsi pembangunan pagar makam kota Pagaralam telah menjerat kedua terdakwa yakni mantan Kadinsos Pagaralam H. Sukman, SE. MM selaku Kepala Dinas Sosial sebagai pengguna anggaran di lingkup pemerintah daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017. Dan terdakwa Dolly Hyrven Selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan proyek.

Dihadapan majelis hakim, saksi Toad yang juga merupakan terdakwa kasus yang sama ini mengaku sebagai pelaksana pekerjaan lima paket proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.

Saat dicecar berbagai macam pertanyaan oleh majelis hakim yang terkait dengan pekerjaan fisik lima paket proyek pembangunan, saksi Toad terkesan berbohong.

Ahirnya saksi Toad mengakui bahwa dalam hal pengerjaan pembangunan fisik proyek itu banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) salah satunya mark-up harga serta tidak sesuai volume.

“Ya pak hakim, dalam pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan RAB-nya sudah dikurangi volume dan kuantitas proyek, contohnya pengadaan pipa yang kualitasnya dan harganya jauh dibawah standarnya pak,” ngkap Toat dihadapan majelis hakim.

Termasuk diantaranya yakni saksi Toad mengakui terhadap lima CV yang diajukannya dalam pengerjaan proyek itu, dihadapan hakim dirinya juga mengatakan memalsukan tanda tangan perjanjian kontrak atas nama direktur masing-masing CV.

Sontak, hakim Adi Prasetya sedikit geram dikarenakan saksi Toad terkesan berbohong dan menutupi fakta-fakta yang banyak tidak sesuai dengan BAP terdakwa.

“Saudara saksi sudah dibawah sumpah ya, jika kami dapati saudara berbohong akan tau sendiri resikonya,” tegas Adi.

Ditemui usai sidang, Arif Budiman SH dan Dwi Wijayanti, SH selaku penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan itu mengungkap fakta-fakta adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek.

“Seperti yang kita lihat dan dengarkan tadi terutamanya saksi Toad mengakui adanya manipulasi data seperti perjanjian kontrak yang ternyata ditanda tanganinya sendiri meskipun berdalih telah mendapat izin dari direktur masing-masing CV,” kata Arif.

Untuk itu, dirinya berharap majelis hakim dapat jeli melihat fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap perkara ini.

Oleh majelis hakim, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan Rabu pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here