Simpan Clurit Junaidi Masuk Penjara 1,8 Tahun

70
0
BERBAGI

 

PALEMBANG, Terdakwa Junaidi alias Jun warga Jalab Kapten Robani Kadir lorong Keluarga kelurahan Putri kecamatan Plaju divonis 1,8 tahun pejara oleh majelis hakim yang diketua Hakim Pop Pop di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (1/11).

Junaidi ditangkap polisi pada 21 Juli 2018 sekitar pukul 8.45 Wib di jalan Robani Kadir terbukti membawa Clurit dan sebuah korek api mainan berbentuk senjata api. Ia dijerat pasal 2 (1) UU.NO.12 Darurat 1951.

Sebelum menjatuhkan vonis majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan meringan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

“Karena itu kami menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar ketua majelis Pop Pop. Mjelis juga menetapkan barang bukti disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Jaksa Gunawan ketika dikonfirmasi merima vonis tersebut.(Rah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here