Simpan Sabu 7,62 Gram, Sopir Ini Pasrah Ditangkap Aparat

128
0
BERBAGI

KAYUAGUNG- Toriq bin Naharuddin (29) Warga Desa Teloko Kecamatan Kayuagung ditangkap aparat satuan narkoba Polres OKI, kendati sempat berniat untuk melarikan diri dari tangkapan aparat, Senin (16/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut hanya bisa pasrah saat petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 7,61 gram yang disimpannya di dalam saku celana depan sebalah kiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari anggota mendapat informasi  akan ada transakai narkoba dan kemudian aparat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan pengintaian.

Kemudian petugas memperoleh informasi mencoba mengintai pelaku, hal ini ternyata membuahkan hasil, saat itu pelaku terlihat di kebun Desa ulak jermun didekat warung bakso Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI.

Tak ingin buruannya lepas, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor.

Tersangka sempat akan melarikan diri akan tetapi anggota Satresnarkoba dengan sigap langsung menangkap tersangka kemudian memeriksa badan tersangka lalu menemukan barang bukti yang berupa bungkusan kantong diduga narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kiri bagian depan.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Hery Yusman SH dan Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut, saat ini barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Oki untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yg diduga berisi narktika jenis sabu seberat 7,61 gram, – 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam merah Nomor polisi BG 2797 K,” jelasnya. (BM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here