Spesialis Curanmor di OKI Tertangkap Saat Razia

318
0
BERBAGI

KAYUAGUNG– Sepri Yogi (22) dan rekannya Rosali (38), keduanya warga desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI bertekuk lutut di hadapan aparat Polsek Kayuagung karena terlibat aksi kejaran-kejaran dengan warga ketika menuri sepeda motor

Honda Beat Street warna putih yang terparkir diteras rumah korban Jamaludin (32), warga dusun II desa Karang Agung Kecamatan Jejawi.OKI, kemarin malam. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Kayuagung berikut barang buktinya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat melakukan pencurian pelaku sempat dikejar korban, karena orban mengejar sambil berteriak anggota Polsek Jejawi pun  ikut membantu mengejar dan keduanya berhasil lolos saat berada di dalam lorong di desa Serdang Menang SP Padang.

 

Sial bagi kedyanya, setelah terlepas dari kejaran korban dan aparat Polsek Jejawi, keduanya Sepri  dan Rosali justru terjaring razia yang digelar  Polsek Kayuagung.

“Sekira pukul 00.30 WIB Minggu (2/9/2018), Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH menginformasikan bahwa telah mengamankan 2 orang laki – laki yang ketika dirazia didapati membawa kunci T. Hasil interogasi terhadap keduanya mengaku pernah mencuri motor didaerah Karang Agung Kecamatan Jejawi pada Agustus 2018,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan, kemarin.

 

Setelah Kapolsek Kayuagung berkoordinasi dengan Polsek Jejawi, Masih Kata Ilham, Sekira pukul 12.30 WIB Kapolsek Jejawi Iptu Suandi, SH bersama 3 orang anggotanya melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut untuk mencari barang bukti dengan membawa salah satu tersangka yaitu Sepri Yogi.

“Tersangka menjualkan barang bukti tersebut dengan cara bertemu dipinggir jalan daerah Desa Ulak Pati Kecamatan Pampangan OKI. Pembeli motor curian itu diakui tersangka adalah seseorang dengan panggilan Cek Eng berciri – ciri tinggi, kurus dan ompong, sedangkan alamat pembelinya tersangka tidak mengetahui,”katanya.

Lanjut Ilham, Kapolsek Jejawi Iptu Suandi, SH beserta Kanit Reskrim dan anggota polsek Jejawi melacak serta mencari informasi perihal ciri – ciri pembeli motor hasil curian tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB akhirnya diketahui pembeli motor curian berada di desa Kandis Kecamatan Pampangan.

“Setelah sampai dirumah yang diduga pembeli motor curian tersebut, ketemu dengan kluarganya dan Kapolsek Jejawi menjelaskan perihal kedatangan mereka dan motor ternyata sudah digadaikan kembali kepada orang lain sampai 3 orang,”ungkap Ilham.

Setelah melakukan persuasif kepada pihak keluarga yang diduga menerima gadai pertama perihal motor curian, Sambung Ilham, sekira pkl 16.30 WIB, upaya tersebut membuahkan hasil dan pihak keluarga menyerahkan barang bukti berupa 1 Unit Honda Beat Street warna putih yang sudah berubah plat menjadi BG 6313 KAN yang sebelumnya bernopol BG 3597 ACC. (Js)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here