PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dari hasil investigasi dan penindakan, terkait kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum di wilayah hukum (wilkum) Polda Sumsel, menetapkan 25 orang dari 90 orang sebagai tersangka.
Dimana 90 orang pelaku pengerusakan dan pembakaran ini yaitu, dimana dari 25 orang tersangka ini, terdiri dari 22 tersangka usia dewasa dan 3 tersangka usia anak anak, kini kasus 25 orang tersangka ini sudah dalam proses hukum memasuki tahap 2.
2 pelaku yang kedapatan mengkonsumsi narkoba kini telah dilakukan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Cahaya Putra Selatan, sedangkan 63 orang yang turut diamankan setelah diperiksa tidak terlibat apalagi pelaku masih di bawa umur oleh pihak kepolisian dikembalikan ke pada orang tua.
Dalam konfrensi pers kamis (18/9/2025) yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, dari 25 orang tersangka hanya penampilan 10 orang tersangka bersama barang bukti satu buahbsenjata tajam jenis golok, baru, baju yang dikenakan tersangka saat aksi dan kunci kendaraan.
Para pelaku yang diamankan ini, dikatakan Kapolda Sumsel, hasil investigasi dari peristiwa 31 Agustus 2025, yang dilanjutkan beberapa pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dan jajaran.
Dimana pada kejadian 31 Agustus dini hari, terdapat bergerakan massa yang mengenadarai R2 yang diketahui merupakan ‘Gang Motor’ yang melakukan pengerusakan dan pembakaran gedung Pemerintah dan fasilitas umum seperti Gedung DPRD Sumsel. Kantor Ditlantas Polda Sumsel, 14 Pos Jaga Lalu Lintas dan 22 Unit Ranmor dari R4 dan R6.
Dari aksi tersebut 64 orang di duga pelaku diamankan Polda Sumsel, dari hasil penyelidikan aksi pengerusakan dan pembakaran ini di picu oleh seruan dan hasutan yang menyebar melalui media sosial instagram “PLAJU X JAKABARING” dan ungahan provokatif di Facebook.
“Pelaku ini gabungan kelompok pembalap liar, yang kita ketahui melakukan pengerusakan beberapa fasilitas public ada yang mengunakan bom Molotov, juga mengunakan material material lain seperti batu, termasuk juga membakar dengan cara menyulut langsung terhadap beberapa objek yang sudah saya sebutkan tadi.” ungkap Irjen Pol Andi.
Dari hasil penanganan yang dilakukan Polda Sumsel dan jajaran, dituturkan Irjen Pol Andi. Kasus pengerusakan dan pembakaran gedung pemerintahan dan fasilitas publik untuk mengejar pelaku yang lain.
“Kita tidak berhenti sampai disini ini berkembang, masih ada beberapa aktor yang masih kita lakukan pendalaman, untuk kita kejar, salah satu aktor itu ada group disitu mengajarkan membuat bom molotov tujuan untuk aksi tersebut. Dari hasil penyelidikan bahwa aksi ini sudah dibrencanakan,” terangnya.
Dari pengembangan kasus pengerusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda Sumsel dimana Polda Sumsel melalui Satker-satker berhasil diamankan beberapa pelaku diantaranya, Ditreskrimum mengamankan 9 orang tersangka. Ditresnarkoba mengamankan 2 orang yang terindikasi mengunakan narkoba dan kini sudah menjalani rehabilitasi. Ditreskrimsus mengamankan 1 orang tersangka sebagai penghasut dan memprovokasi sedangkan 52 orang yang turut diamankan dikembalikan ke orang tua.
Tidak hanya itu. Ditegaskan orang nomor satu di Polda Sumsel, jika Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan pengembangan apalagi tanggal 01 September akan berlangsungnya aksi damai para mahasiswa di muka umum. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya kembali mengamankan 4 orang tersangka, yang mana 3 orang kedapatan membawa sajam dan 1 orang membawa bom molotov, terangnya.
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, terus melakukan pengembangan dari kasus pengerusakan dan pembakaran gedung pemerintah fasilitas umum, dimana pada tanggal 6 September berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Di tanggal 16 September kembali mengamankan 1 orang tersangka sebagai penghasut dan pengerusakan.
Kerusuhan juga terjadi di wilkum Polres OKU pada 1 September 2025, dimana mengamankan 12 orang, dari hasil penyelidikan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 orang dikembalikan ke orang tua.
“Kesimpulan total keseluruhan ada sebanyak 90 orang yang diamanakan, dengan tindak lanjut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 25 orang terdiri dari 22 orang dewasa dan 3 anak. Penanganan tersebar di ditreskrimum polda sumsel ada 9 tersangka, ditreskrimsus ada 1 tersangka, polrestabes Palembang ada 14 tersangka, dan polres OKU ada 1 tersangka, 2 tersangka di rehabilitasi dan yang dikembalikan ke orang tua sebanyak 63 orang,” jelas Kapolda Sumsel
Kapolda Sumsel juga menghimbau kepada orangtua mengingat para pelaku pengerusakan dan pembakaran yang diamankan sebagian besar masih dibawa umur, bahkan hanya ikut-ikutan mengingat para pelaku ikut dalam group ‘gang motor’ untuk itu diperlukan peran serta orang tua dalam mengawasi dan menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita sayangkan ada yang masih dibawa umur, dalam kesempatan ini saya minta betul saya mengajak kita semua warga sumsel terutama orang tua tolong di jaga anak-anaknya, bimbing agar mereka tidak terlibat ya agar tidak dimanfaatkan orang lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” himbaunya. (Fty).