Tagih Janji, Perangkat Lama Tuntut Kades Pajarbulan Mundur

2044
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpos.co — Perangkat lama Desa Pajarbulan Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) menuntut Kepala desa (Kades) Pajarbulan menepati janjinya memberhentikan perangkat baru dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades pasca dikabulkannya gugatan perangkat lama oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhir oktober lalu.

Berdasarkan catatan SentralPost.co, sebelum perangkat baru disetujui dilantik menggantikan perangkat lama, Kades berjanji secara tertulis dan ditandatangani di atas materai jika gugatan perangkat lama dikabulkan PTUN Palembang dirinya akan memberhentikan perangkat baru serta bersedia mengundurkan diri sebagai Kades.

Perwakilan perangkat lama Desa Pajarbulan, Tobriyansyah saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (4/11) membenarkan adanya kesepakatan awal antara penjabat Camat dengan Kades secara tertulis yang ditandatangani di atas materai.

“Sebelumnya Kades Pajarbulan berjanji diatas materai disaksikan Camat bahwa jika kalah di PTUN (tingkat pertama) bukan hanya perangkat baru yang akan mundur tetapi dirinya sebagai Kades juga akan mundur, tapi kenyataan setelah dikonfirmasi ulang menurutnya (Kades) tidak apa-apa jika tidak dikabulkan karena janji tersebut diutarakan dengan lawan politik dianggap janji politik jadi tidak akan direalisasikan,” ujarnya.

Kepala dusun (Kadus) 3 Desa Pajarbulan ini menambahkan, putusan PTUN tersebut masih pada tingkat pertama maka Kades masih berkemungkinan akan banding ke tingkat yang lebih tinggi karena (diyakini) masih kekeuh tidak mau menerima perangkat lama, bahkan apabila perangkat lama (kembali) menang di tingkat banding Kades akan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami telah konsultasi dengan Pengacara jika Kades tidak banding maka kami menunggu putusan PTUN (hingga berkekuatan hukum tetap), jika (putusan PTUN) tidak dilaksanakan Kades kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya yakni berkoordinasi dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dulu, Inspektorat dan Bupati dan jika memungkinkan kita ambil ke ranah pidana,” Tambahnya.

Saat ditanya tanggapan Camat SDU atas putusan PTUN tersebut, Tobriansyah mengungkapkan, berdasarkan janji penjabat Camat sebelum melantik perangkat baru,  apabila kalah d PTUN (tingkat pertama) pihaknya dijanjikan tetap menerima gaji terhitung Januari hingga desember 2020, apabila menang akan digaji terus sebagaimana mestinya.

“Namun sampai saat ini, meskipun gugatan kami dikabulkan PTUN kami belum juga diangkat kembali, padahal (berdasarkan janji diatas materai) sekarang Camat masih diam mungkin malu dengan janji kemarin, sudah banyak janji beliau yang tidak ditepati salah satunya pemberian gaji, selain Siltap kami seyogyanya juga menerima penghasilan tambahan, kenyataannya penghasilan tetap diberikan tetapi penghasilan tambahan tidak,” ungkapnya.

Tobriansyah melanjutkan, pihaknya pernah menagih janji tersebut namun jawaban yang diterima penjabat Camat malah kembali melempar realisasi janjinya kepada Kades dan hasilnya sampai saat ini gaji perangkat lama belum diberikan oleh Kades, apalagi Camat (yang terkesan) tidak ada pertolongan.

Pada akhir wawancara, Tobriansyah mengucapkan terimakasih atas pemberitaan sebelumnya sehingga informasi gugatan perangkat lama Desa Pajarbulan yang dikabulkan PTUN telah menjadi perhatian publik dan media massa setempat.

Hal senada juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Pajarbulan, Farhan mengaku selaku masyarakat Desa Pajarbulan dirinya mengetahui semua kejadian, sepengetahuannya sebelum perangkat desa baru dilantik terdapat perjanjian di atas materai yang isinya bila mana perangkat desa lama terkabul gugatannya maka perangkat desa baru bersedia mengundurkan kan diri

“Jadi bila mana Kades itu mau mengambil langka hukum dan tidak mau menerima putusan PTUN maka di situ kades dan perangkat desa yang baru secara tidak langsung telah melanggar hukum karena mengabaikan perjanjian di  atas materai dan disaksikan oleh camat SDU itu jelas,” akunya.

Farhan menegaskan, dengan demikian jika menurut hukum tidak bisa melanjutkan apa yg di maksud kades (tidak melaksanakan putusan PTUN) tersebut dan kasus ini sangat berbeda dengan desa Tanjung raya dan desa Tanah Abang, kalau ke-2 desa tersebut memang bisa melanjutkan (karena tidak ada perjanjian sebelumnya).

Kades Pajarbulan sebagaimana dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, tidak akan menjalin komunikasi dengan perangkat lama karena selama dirinya menjadi Kades tidak ada komunikasi.

Camat SDU, Cholid Tri Aquarian S.STP., M.Si ketika dikonfirmasi beberapa kali via ponselnya, sejak 26 Oktober lalu tidak menerima telepon begitu juga saat dihubungi lagi tanggal 27 Oktober, 2 & 3 November, bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp tidak juga membalas meskipun telah dibaca tertanda 2 centang berwarna biru. (Novlis Heriansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here