MUBA, SentralPost – Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa yang rata-rata per desanya mendapatkan Rp139.642.000.
46 Desa penerima tambahan Dana Desa tersebut, dikumpulkan Pemkab Muba untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait rencana penggunaan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Jum’at (29/9/2023).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat SDM dan TTG, Rusmin Nuryadin SH MH.
Dirinya juga menjelaskan, tambahan Dana Desa ini dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari Kementerian/Lembaga.
“Iya tahun ini ada 46 Desa di Kabupaten Muba menerima tambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, masing-masingnya sebesar Rp 139 jutaan,” terang Rusmin.

Rusmin juga menjelaskan, kabupaten Musi Banyuasin adalah peraih terbaik 1 Se Provinsi Sumsel terkait Laporan Dana Desa sebelumnya .sehingga bisa meraih tambahan Dana Desa.
Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,
” Adapun syarat bagi Desa yang menerima dan dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan juga ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13. Serta PMK nomor 098 tahun 2023.
Dengan ketentuan dan kriteria utama adalah : Desa itu harus bebas dari indikasi korupsi pada semester 1 tahun 2023. Dana desa telah disalurkan Dana desa non BLT.
Kedua, Desa juga menganggarkan BLT tahun 2023. Sedangkan Kriteria Kinerja pada Pemerintah Desa,terkait laporan keuangan dan pembangunan desa akuntabilitas keuangan desanya. Serta Desa menerima penghargaaan dari Pemerintah /Lembaga Negara atas Kinerja pengelolaan keuangan desanya .,” Imbuh Rusmin saat dibincangi wartawan media ini.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi SH, MHum mengatakan, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar mempersiapkan rencana penggunaan Dana Desa, seperti untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, terutama pembangunan jalan pedesaan, penurunan angka stunting, kebutuhan air bersih dan bantuan dalam menghadapi dampak El-Nino.
“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah,”ujarnya.
Berikut daftar 46 desa penerima tambahan Dana Desa tahun 2023:
- Muara Teladan Kecamatan Sekayu
- Lumpatan 2 Kecamatan Sekayu
- Epil Kecamatan Lais
- Pagar Kaya Kecamatan Sungal Keruh
- Sukalali Kecamatan Sungai Keruh
- Kartayu Kecamatan Sungai Keruh
- Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh
- Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh
- Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh
- Air Balui Kecamatan Sanga Desa
- Jud 1 Kecamatan Sanga Desa
- Ngunang Kecamatan Sanga Desa
- Terusan Kecamatan Sanga Desa
- Air Itam Kecamatan Sanga Desa
- Keban II Kecamatan Sanga Desa
- Panai Kecamatan Sanga Desa
- Sereka Kecamatan Babat Toman
- Sugi Waras Kecamatan Babat Toman
- Toman Kecamatan Babat Toman
- Sungai Angit Kecamatan Babat Toman
- Srimulyo Kecamatan Babat Toman
- Mekar Jaya Kecamatan Keluang
- Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya
- Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya
- Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya
- Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan
- Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan
- Ulak Teberau Kecamata Lawang Wetan
- Letang Kecamatan Babat Supat
- Supat Kecamatan Babat Supat
- Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat
- Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat
- Langkap Kecamatan Babat Supat
- Gajah Mati Kecamatan Babat Supat
- Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat
- Bandar Tenggulang Kecamatan Babat Supat
- Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat
- Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat
- Seratus Lapan Kecamatan Babat Supat
- Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat
- Talang Simpang Kecamatan Jirak Jaya
- Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya
- Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya
- Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya
- Layan Kecamatan Jirak Jaya. (rilis/SBA)