Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui Video Conference (Vidcon) minggu lalu, Selasa (15/02) Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., bersama Forkopimda Kab. Muara Enim, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI) menandatangani kesepakatan bersama mengenai panduan PPKM dan penerapan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Muara Enim.
Dalam arahannya Pj. Bupati menyampaikan bahwa penyebaran varian baru omicron sudah mulai sejak awal tahun 2022, sesuai arahan dari Presiden RI dirinya menghimbau kepada masyarakat Kab. Muara Enim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan jangan panik menghadapi varian baru ini, dirinya juga meminta kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk dapat bersama mensosialisasi pentingnya protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak baik itu ditempat umum dengan pembatasan kapasitas 50% pengunjung. Dirinya juga meminta kepada petugas PPKM di desa/kecamatan untuk menghidupkan posko darurat di setiap desa/kecamatan di Kab. Muara Enim.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada camat untuk percepatan vaksinasi serta pemberian vaksin dosis ke-3 (Booster) di setiap kecamatan, apalagi Kab. Muara Enim masuk pada PPMK level 1, untuk itu dirinya berharap agar pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, serta pembatasan kegiatan masyarakat di kecamatan masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik, menurutnya peran serta dari semua pihaklah yang dapat mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 ini. Dirinya juga berharap agar perkembangan ekonomi yang telah dilanda pandemi sejak tahun 2019 khususnya di Kab. Muara Enim dapat membaik, dengan ikhtiar dan peran serta bersama tentunya kita dapat melalui situasi ini dengan baik dan lancar. [prokopim-me]