Palembang, Sentralpost – Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif baru dalam meningkatkan pelayanan dibidang paspor di wilayah Indonesia, terkhusus di Sumatera Selatan.
Melalui PP no.45 tahun 2024, Pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun, hal ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Kepala kantor imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Khairil Mirza di dampingi kasi Lantaskim Satrio Bekti Utomo mengatakan, Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor, sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,”katanya saat dibincangi ruang lingkup kerjanya. Senin (25/11/2024)
Satrio mengungkapkan, pada regulasi PNBP Sebelumnya mengatur tarif paspor 5 tahun yaitu sebesar Rp.350.000,- untuk permohonan paspor non-elektronik dan sebesar Rp.650.000,- untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun,”ujar Satrio.
Selain itu juga Satrio menambahkan, penyesuaian tarif paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.
“Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun yaitu Rp.350.000,- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun yaitu Rp.650.000,- paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun yaitu Rp.650.000,- dan paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun yaitu Rp.950.000,”tambahnya.
Satrio menjelaskan, Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat,”jelasnya.
“Dalam beberapa Minggu terakhir kemarin jumlah pemohon paspor itu sangat meningkat dari hari biasanya, contohnya kalau hari biasa itu pemohon paspor baru atau perpanjang bisa sampai 150 orang pemohon, naah semenjak masyarakat tahun ada penyesuaian tarif paspor baru animo masyarakat sangat banyak bisa mencapai 200 orang pemohon paspor baru atau perpanjang.
Jumlah pemohon paspor terhitung dari Minggu kemarin sampai sekarang itu bisa mencapai 2.000 orang pemohon paspor baru ataupun perpanjang. Kebanyakan masyarakat menggunakan paspor itu bertujuan untuk jalan jalan ke luar negeri dan melaksanakan ibadah haji atau umroh,”imbuhnya. (Fadiel)