Muara Enim, Sentralpost – Keberhasilan diraih Tim Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim setelah berhasil menangkap seorang tersangka pencurian mobil di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Kamis (28/12/2024).
Tersangka berinisial AS alias I (warga Lingkungan 1, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Sealtieal Zeth Graciano Lahama, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berlangsung di area cucian mobil F2, Desa Talang Taling.
Korban, Aldi Firmansyah, melaporkan bahwa mobil miliknya, Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi BG 1079 UK, beserta surat kendaraan (STNK), telah hilang. Korban menyatakan kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Peristiwa bermula saat korban sedang bermain di
,@rumah rekannya, Gepeng, di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Gelumbang. Ketika kembali ke cucian mobil, Gepeng sempat mengajak korban keluar, tetapi korban memilih beristirahat. Gepeng kemudian pergi ke arah SPBU Talang Taling, sementara korban tertidur di lokasi” Ungkap nya.
Keesokan paginya, sekitar pukul 10.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kunci mobil yang sebelumnya disimpan di saku celananya sudah hilang. Lebih parah lagi, mobil yang terparkir di cucian tersebut juga raib.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Gelumbang IPTU Sealtieal Zeth Graciano Lahama memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sutra Effendi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diketahui berada di sebuah kafe dekat SPBU Talang Taling.
Tim Puma segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gelumbang untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BG 1079 UK. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Gelumbang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.