Muba, Sentralpost – Terus lakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada Para Pelaku Usaha Illegal Refinery, Polsek Sanga Desa melakukan penyidikan terhadap adanya tempat Illegal Refinery yang terbakar.
Dalam kejadian tersebut, Polsek Sanga Desa mengimbau kepada Pemilik Illegal Refinery agar segera menyerahkan diri.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi melalui keterangan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menyampaikan bahwa telah terjadi peristiwa Kebakaran Refinery (Penyulingan Minyak Illegal) di Talang Kemang Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
“Kejadian tersebut terjadi, Senin (18/11/2024) sekira jam 16.00 Wib. Telah terjadi Kebakaran tempat Penyulingan Minyak Illegal di Talang Kemang Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba,” kata Heri Fitha.
Lebih lanjut, Adapun Identitas Pemilik penyulingan Minyak Ilegal tersebut adalah Idil (35) warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
“Berdasarkan Hasil Olah TKP, Penyulingan Minyak itu di sewa oleh Rudi diduga pada saat pekerja sedang membersihkan tangki masakan tiba- tiba api menyala dari tirup dan langsung membakar tungku (tangki) masakan,” cetusnya.
Diduga penyebab terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut akibat dari sisa minyak (tirup).
“Bagi pelaku kami himbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)