Palembang,Pram Sugito (29) seorang buruh bangunan warga Jalan Mayor Zen Lorong Aman kelurahan Sei lais Kecamatan Kalidoni. Divonis selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 4 bulan penjara, di Persidangan Pengadilan Negeri Palembang Selasa (8/5).
Terdakwa ditangkap petugas (29/11) tahun lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,018 gram. Pengakuan terdakwa kepada kepolisi sabu tersebut dibeli Rp.80 ribu patungan dengan Asmara masing-masing Rp.40 ribu.
Namun dalam pembuktian yang diterangkan para saksi dipersidangan bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak dalam menggunakan narkoba, tetapi terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu.
Dari fakta fakta tersebut majelis hakim yang di ketuai Hakim Kamaludin sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum Romi Fasolini jika terdakwa melanggar pasal.112(1) UU.No.35/2009 tentang narkotika.
Dimana dalam tuntutan JPU terdakwa dituntuntut selama 5,6 tahun denda sebesar Rp.800 juta subsider 4 bulan.
Pertimbangan majelis hakim meringankan terdakwa karenaberlaku sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.,”Atas pertimbangan itu kami menyatakan vonis terdakwa selam 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis.
Tidak hanya itu kata ketua majelis terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan yakni denda sebesar Rp.800 juta dan subsider 4 bulan. Selain itu majelis hakim menetapkan barang bukti sabu seberat 0,018 gram dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Sedangkan mobil Toyota Kijang warna merah dikembalikan kepada pemiliknya. Atas putusan ini majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menolak atau menerima selama satu minggu.(Rah)