Terbukti Miliki 4 Paket Sabu, M. Dedi Divonis 6, 6 Tahun Penjara

38
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – M. Dedi Iskandar terlihat lemas setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 6, 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Majelis Hakim yang diketua Adi Prasetyo, SH Menilai berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dari kepolisian, terdakwa yang merupakan warga jalan Selamet Riadi Lorong Subur tersebut, terbukti memiliki 4 paket sabu dengan berat 0.518 gram untuk diedarkan. Karenanya majelis hakim memutuskan vonis dengan pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar dengan pidana subsider 6 bulan penjara.

“Dari keterangan saksi tersebut terdakwa M. Dedi Iskandar mengakui dan membenarkan. Atas fakta fakta yang terungkap diperdangan, kami majelis berkayakin bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar ketua majelis.

Sebelum menjatuh vonis majelis mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan perbuatannya akan merusak generasi muda. Dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan serta mengakui perbuatannya, dan menyesalinya.

“Maka kami majelis akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 6 tahun dan bulan penjara” jelas Edi.

Selanjutnya ketua majelis menyatakan kepada terdakwa yang didampingi pengacar, SUTIKNO, SH, memberikan kesempatan untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Kesempatan yang diberikan majelis langsung ditanggapi oleh terdakwa dan pengacara Sutikno, dengan menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara Penutut umum Indra Susanto, yang telah menuntutnya dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.1 milyar subsider 6 bulan penjara, juga menyatakan hal yang sama dengan terdakwa yaitu menerima vonis tersebut. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here