Tergugat Siti Nadra Bhayangkari Patuhi Keputusan Pengadilan, Kembalikan Mobil Atau Bayar Lunas

6
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Hakim Majelis Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Idi Il Amin,SH,MH mengabulkan gugatan Penggugat PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui Firma Hukum DOR, terhadap Tergugat Siti Nadra seorang Bhayangkari Polda Sumsel, atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, mengadili dan menyatakan perbuatan Tergugat Siti Nadra seorang Bhayangkari di Polda Sumsel adalah Wanprestasi. Dengan Nomor Perkara : 60/Pdt.G.S/2025/PN.Plg, setidaknya terdapat lima point yang dikeluarkan melalui e-Court pada tanggal 27 Mei 2025, menyatakan

“Point Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Point kedua, menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat. Point ketiga, menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Nomor: 677170001190 tertanggal 29 Desember 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya. Point ke empat, menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.322.700.000 (tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).”

“Point ke lima, menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Ratze 1.0T GR Sport No. Rangka ΜΗΚΑΑ1ΒΑ8PJ111130 No. Mesin 1KRA840401 No. Polisi BG 1168 ZE atas nama Siti Nadra, apabila Tergugat tidak membayar lunas.”

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BAF yang diwakilkan langsung oleh Fetty Apriliana, SH, MH., C.MSP dan Yulia. SH terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang atas gugatan kepada Tergugat Siti Nadra, yang telah ditetapkan secara inkra, mengharapkan agar Tergugat dapat patuh dan menjalani keputusan tersebut.

“Putusan dimenangkan klien kami PT BAF, harapan kami, agar Tergugat dapat menjalankan isi keputusan dari Pengadilan, dan segera menyerahkan kendaraan satu unit mobil Toyota Ratze yang kini dalam penguasaan Tergugat Siti Nadra.” Ungkap Fetty. Selasa (10/6/2025).

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Yulia, SH menuturkan tekait Penetapan Keputusan Majelis Hakim yang memiliki massa tengang 14 hari kerja, Kuasa Penggugat mengingatkan jika tidak diindahkan oleh pihak Tergugat Siti Nadra, maka Penggugat melakui Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya paksa berupah permohonan eksekusi.

“kita tunggu saja, jika tidak ada itikad baik kita dari Firma Hukum Dor maka melakukan upaya eksekusi,” ujarnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here