Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Dinas PMD Muba, Kejati Sumsel Periksa Istri DPO Berinisial R

52
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Terkait kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa atau internet desa dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin Tahun anggaran 2019 – 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil istri salah seorang tersangka berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalan keterangan Persnya mengatakan, saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023.

Dijelaskannya, rumah itu beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO) saja,” jelasnya pada, Rabu (19/06/24).

Selanjutnya kata dia, hari ini juga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

“Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” katanya. (Ril/git)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here