MUBA, SentralPost – Kasus perseteruan Pimpinan dan mantan GM PT. Sawitri Agro Lestari (PT SAL), perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, terus bergulir. Bahkan, saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan mantan GM PT SAL ditingkat Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP. Imam Safi, Sik.Msi melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP. Morris Widhi Harto, Sik mengatakan, penyidik akan bertindak secara objektif dan profesional terhadap persoalan perkara mantan GM PT. Sawitri Agro Lestari (PT SAL) dalam proses pemanggilan terhadap terlapor guna dimintai keterangan dihadapan Penyidik di Polres Musi Banyuasin.
“Kami sedang lakukan proses pemanggilan terhadap, mantan GM PT. Sawitri Agro Lestari (PT SAL) guna dimintai keterangan dalam kasus ini, karena ada rana Perdata -nya juga dalam persoalan ini. Kami akan tindak lanjuti secara objektif dan kita sudah jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, pada hari ini, Kamis (21/9/23)). Hal ini sebagai mana diatur dalam pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Kasat Reskrim singkat saat dibincangi wartawan, Kamis (21/9/2023).
Di tempat yang sama, menurut penuturan Hendri, yang kini menjabat GM, PT. SAL pihaknya meminta kepada terlapor agar bersikap kooperatif, dengan segera memenuhi panggilan dari Penyidik. Menurutnya, Pihak PT. SAL telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Muba pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.
Dengan terlapor mantan GM PT. SAL,
Ir. Muchsin Gono dan sudah dijadwalkan pemanggilan pada hari kamis tanggal 21 september 2023, pukul 10.00 WIB, sebagai mana tertuang dalam surat panggilan ke II nomor : SP Gil/231.a/RES.1.11./IX/2023/ Satreskrim.
“Kami minta kepada Ir. Muchsin Gono selaku terlapor kiranya kooperatif sajalah dengan segera memenuhi panggilan penyidik di Polres Musi banyuasin,“ tuturnya singkat saat berbincang dengan wartawan media ini, kamis (21/9/23).
Secara terpisah terlapor, mantan GM PT. SAL, Ir. Muchsin Gono ketika dihubungi via whatsApp menjelaskan atas dipanggilnya dia sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Sebelumnya pihaknya tengah menjalani sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.
Namun demikian, Muchsin Gono mengatakan, penasehat hukumnya, Mujaddid Islam, SH.MH telah datang guna penuhi pemanggilan dari Kepolisian Resort Musi Banyuasin pada hari ini, terkait laporan dari perusahaan PT. SAL kepada dirinya. Menurutnya, saat LP masuk ke Polres dirinya sedang melaksanakan ibadah umroh.
“Ada pengacara ku yang datang, memenuhi panggilan dari Polres Muba. Jadi tetap kami taati aturan hukum yang ada. Kebetulan saat LP masuk ke polres, aku sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci,“ jelasnya Via WA, Kamis malam, (21/9/23). (SBA)