BANYUASIN – SentralPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Giovani mengungkapkan perkembangan terkini dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Pada Senin, 21 Oktober, penyidik menetapkan Saudara Faisal Esti, mantan Kepala UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, sebagai tersangka. Faisal ditahan di Lapas Kelas 2A Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Giovani menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti kuat yang menjerat Faisal dalam kasus ini. Faisal diduga terlibat dalam korupsi dengan modus pemalsuan surat biaya perjalanan dinas sejak menjabat sebagai Kepala Laboratorium DLH dari tahun 2015 hingga 2021. Surat-surat tersebut memuat biaya perjalanan dinas yang diminta untuk ditanggung oleh perusahaan terkait dengan uji sampel limbah. Padahal, biaya tersebut sebenarnya hanya dibebankan pada retribusi daerah, tanpa kewajiban tambahan dari pihak perusahaan.
Dalam keterangannya, Giovani menyatakan bahwa kasus ini disangkakan dengan dua pasal, yaitu Pasal 12E dan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12E digunakan karena terdapat unsur pemaksaan kepada perusahaan. Apabila perusahaan tidak memberikan uang perjalanan dinas tersebut, tim yang dipimpin Faisal tidak akan melakukan pengecekan limbah perusahaan.
Giovani menambahkan, meski saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami masih mempelajari bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat modus yang digunakan tersangka dengan menyalahgunakan wewenang dalam proses pemeriksaan limbah perusahaan di wilayah Banyuasin. (Iyan)