Muara Enim, Sentralpost.co, – Ratusan Karyawan PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) ancam gelar demo ke Perusahaan terkait perusahaan berikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun ini hanya setengah. Kamis (03/04/2025).
Manwasi (41) Karyawan PT R6G di dampingi beberapa karyawan lainnya yang mewakili ratusan rekan kerjanya, mengungkapkan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diharapkan dari PT R6B telah dibayarkan tidak sesuai ketentuan, meski diakuinya bahwa dirinya telah bekerja selama 8 tahun dari tahun 2016 di PT R6B sampai sekarang, bahwa dirinya dan rekan kerja lainya kaget karena THR yang didapat hanya setengah saja, dengan alasan perusahaan terdapat masalah keuangan, dan ratusan pekerja buruh lepas di PT R6B rata-rata dapat THR dibayar setengah saja yaitu Rp.1,8 juta.
THR telah dibayarkan perusahaan pada Selasa 18/03/2025 lalu. Namun, ketika dipertanyakan pihak perusahaan alasan ada kendala keuangan,” ungkapnya.
Masih menurut Manwasi, bahwa dirinya dan ratusan Karyawan lainya akan mencari keadilan, karena adanya Kebijakan dari perusahaan yang kami nilai tidak menjalankan aturan yang sesungguhnya, dan kami mewakili ratusan karyawan PT R6B masih beretikad baik agar dilakukan mediasi.
“Namun, jika pihak perusahaan (R6B) tidak mengindahkan hal tersebut, kami berencana bersama ratusan karyawan yang kecewa atas THR tersebut akan menggelar aksi unjuk rasa maupun melaporkan ke pihak terkait,” tegasnya.
Sementara Karyawan yang lain yang tidak mau menyebutkan namanya menambahkan, bahwa aturan THR untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.
Aturan pemberian THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan THR diberikan sesuai agama masing-masing karyawan, seperti Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek THR bersifat wajib dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana jika tidak dibayarkan Perhitungan THR Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
“Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Pekerja harian lepas berhak mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Dan jika terjadi pelanggaran atau THR tidak dibayarkan, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat”, tambahnya.
Sementara jawaban Manager PT R6B melalui Humas PT R6B, mengatakan, bahwa dirinya tengah Cuti kerja dan terkait permasalahan tersebut, “Silahkan ajukan keberatannya melalui jalurnya,” jawabnya singkat. (Marshal).