Tidak Bisa Upload Dokumen, Pengusaha Lokal Laporkan Panitia ULP

540
0
BERBAGI

Prabumulih, SentralPost – Puluhan pengusaha lokal Prabumulih, Selasa (22/5) mendatangi Mapolres Prabumulih dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Permerintah kota Prabumulih untuk menyampaikan laporan terkait tidak dapat diaksesnya portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) saat hendak mengupload dokumen penawaran.

Perwakilan dari Pengusaha lokal, Suherli Berlian, ST saat diwawancarai usai mendatangi Mapolres Prabumulih mengatakan, dirinya dan puluhan rekan pengusaha konstruksi asal Prabumulih sengaja datang ke Mapolres dan Pemkota Prabumulih untuk menyampaikan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan lelang tender paket proyek fisik tahun 2018.

“Sejumalah indikasi kecurangan pada pelaksanaan lelang tender proyek fisik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prabumulih tahun anggaran 2018 kami temukan ketika menjalani tahapan proses tender sejak diumumkannya pembukaan lelang tender proyek fisik 10 Mei lalu,” lalu.

Suherli Berlian menambahkan, diantara indikasi kecurangan yang ditemukan antara lain tidak dapat diaksesnya portal LPSE saat puluhan pengusaha lokal hendak meng-upload dokumen penawaran, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pasal 6 Perpres No 54 tahun 2010 mengatur bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Ditegaskan Suherli Berlian, tidak dapat diaksesnya portal LPSE menunjukkan bahwa panitia ULP sebagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara tertib dengan rasa tanggung jawab sehingga sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa tidak tercapai sesuai tujuan.

“Selain itu permintaan persyaratan memiliki 2 Sertifikat Keterampilan Teknik (SKT) pada klasifikasi kecil diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran pasal 24 Perpres No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 bahwa Pengguna Anggaran (PA) dilarang menentukan persyaratan diskriminatif dengan pertimbangan tidak objektif,” tegasnya.

Suherli Berlian mengungkapkan, dugaan pelanggaran lainnya ada pada tahapan aanwijzing yang hanya dilaksanakan selama 1 jam mulai pukul 11.00 wib sampai pukul 12.00 wib padahal ketentuan pasal 11 ayat (2) Perpres No 54 tahun 2010 memungkinkan ULP memberikan waktu yang cukup untuk peserta lelang.

“Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA untuk merubah jadwal kegiatan pengadaan, dengan demikian sempitnya waktu yang diberikan seolah-olah disengaja untuk membatasi peserta lelang,” ungkapnya.

Kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Ardi  Supratman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan pada proses tahapan pelaksanaan lelang tender sejumlah proyek fisik yang dibiayai oleh APBD 2018 dan akan segera menindaklanjutinya.

“Laporan indikasi kecurangan pelaksanaan tahapan pelaksanaan proses lelang lelang yang disampaikan perwakilan pengusaha lokal sudah kami terima, laporan yang disampaikan akan kami pelajari terlebih dahulu, jika indikasi kecurangan sebagaimana disebutkan memang ditemukan maka akan kami koreksi untuk selanjutnya diperbaiki,” ujarnya. (nov)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here