PALEMBANG, SentralPost – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tirta Tritino mengabulkan permohonan para penggugat I Heriyadi dan tergugat II Zainul Bari, dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kayuangung.
Putusan Majelis Hakim menyatakan dengan dalil dalil yang telah dituangkan dalam proses persidangan yang disampaikan oleh para penggugat sudah memenuhi aturan aturan hukum, dan saksi saksi yang d$hadirkan telah mendukung fakta bukti kepemilikan tanah yang disampaikan para penggugat.
Oleh karena itu, majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam putusan majelis hakim membebankan para tergugat diwajibkan membayar uang persidangan sebesar Rp 150 ribu. Dan para tergugat diberikan waktu selama 14 hari kedepan untuk berupaya banding.
Sementara usai persidangan Penggugat II, Zainul Bahri dalam siaran Pers mengatakan, bahwa dengan gugatan ini terbukti tanah ahli waris dari Buyut Pagi yang diwaris oleh Nenek Ratiba dalam penguasaan terus menerus dan dikelola nenek Abu Mat Amin sampai keahli waris Heryadi dan Zainul Bahri masing masing sebagai Penggugat.
Lebih lanjut Zainul Bahri dengan Pustusan Pengadilan ini, artinya tergugat jelas melakukan perbuatan melawan hukum, dan dilihat dari fakta fakta dan pengakuan hak atas tanah yang diajukan oleh para terguguat I. Ateh, Tergugat II Darmi dan Tergugat III Sangkut tidak ada bukti yang otentic sehingga dalil dalil yang disampaikan semua ditolak majelis.
Maka para tergugat ini ada dugaan melakukan perbuatan pidana, namun Zainu Bahri untuk melaporkan kepihak berwajib masih menunggu dari pihak terggugat kalau ada niat baik. Jika tidak ada niat baik para tergugat, kemungkinan pidana akan diteruskan.
“Kita senang dengan putusan pengadilan jelas tanah yang selama ini menjadi sengketa telah sah menjadi milik para penggugat,” ujar zainul Bahri pada, Rabu (7/7).
Selanjutnya proses yang panjang ini jelas telah dibantu oleh pihak keluarga dan pihak yang bersimpati, dan para warta yang senantiasa meliput acara persidangan ini ,” kami selaku penggugat mengucapkan terimakasih,” ungkapnya. (RAH)