BANYUASIN, SentralPost – Tim hukum Pasangan Calon Bupati Banyuasin No urut 02 yang dipimpin ketuanya Budi Prayitno dan didampingi tiga Anggotanya Bambang, Rasyd dan Afis mendatangi Bawaslu Banyuasin untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon nomor urut 01.
Budi Prayitno dalam keterangan Persnya mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Bawaslu kabupaten Banyuasin untuk mencari keadilan. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 yakni dugaan money politik dan pelanggaran melibatkan anak anak dibawah umur dalam kampanye.
“Ya kita kesini untuk mencari keadilan. Dimana kita menduga adanya pelanggaran pasal 187a tentang pemberian uang kepada warga banyuasin dengan tujuan untuk memilih paslon tertentu dan melibatkan anak anak dalam kampanye,” tegas Budi.
Dijelaskan Budi, tindakan Paslon itu jelas sudah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka menurut hemat kami, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.
Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[6]
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
“Kami datang ke Bawaslu ini hanya untuk mencari keadilan, agar kiranya dapat menegakkan keadilan yang seadil adilnya,” tegasnya. (Iyan)