Tim TABUR Kejatu Sumsel Amankan Al, DPO Tersangka Suap dalam Kasus Sertifikat PTSL

12
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Hafis Muhardi, SH bersama Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam siaran Persnya melalui, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH mengatakan, AI merupakan Tersangka pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

“AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.

“Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut. (Git/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here