TO Kasus Curat Warga Prabumulih Disergap Tim Elang

1
0
BERBAGI

MUARA ENIM, SENTRALPOST.CO – Target Operasi ( TO ) 2 kasus Pencurian dengan pemberatan ( CURAT ) di sergap Tim Elang Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim sukses menyergap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2025. Aksi cepat ini membuahkan hasil dengan diamankannya satu tersangka yang diduga kuat terlibat dalam dua laporan polisi berbeda. Sabtu ( 22/ 02/ 2024 ).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di Wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif”, himbaunya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Sementara iti, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, S.H., M.H., menambahkan tersangka yang diamankan adalah inisial R (41), warga Jl. Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Ia diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kasus pertama dialami korban Susantiana Binti Erwadi (29) terjadi di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, di mana sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam No Pol: BG 6769 DAN, No. Rangka : MH1JM8113NK911007 dan No. Mesin JM81E-1912912 tahun 2022, yang di parkiran di tempat parkir pasar tradisional (23/5/24), sekitar pukul 13.30 WIB. Saat Korban kembali ke tempat parkir tidak menemukan sepeda motor nya sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp28.600.000.

Kasus kedua modus yang sama Korban, Novi Afriyanti (44), seorang petani yang tinggal di Dusun III, Desa Pagar Gunung, sedang berbelanja di pasar tradisional. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ dengan Rangka MHLIM112XKK185769 dan Mesin JM11E- 2167804 warna magenta hitam di area pasar tanpa kunci tambahan.

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.600.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai (1/7/24) sekitar pukul 09.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan, S.H., bersama Tim Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jl. Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat. R ditangkap di rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Tambqhnya.

Masih menurut Supriadi Garna Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here