Musi Rawas, SentralPost – Paling tidak ada tiga dugaan permasalahan PT. PHML yang beroperasi di desa Palawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, ungkap Saparudin Yassa tokoh masyarakat Palawe yang juga dikenal aktivis lingkungan, saat dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (24/9).
“Permasalahan yang sekarang dikeluhkan masyarakat adalah soal pembuangan limbah dari pabrik PT. PHML yang mengakibatkan sungai kalagawe dan sungai kukuh yang teraliri pembuangan limbah berwarna kehitaman sehingga masyarakat takut beraktivitas dialiran sungai,” jelasnya.
Selanjutnya, dugaan pembukaan lahan diluar HGU, dibuktikan dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Selatan tahun 2014 seluas kurang lebih 1700 Ha.
“Terbongkarnya perihal ini atas desakan kelompok masyarakat mengatas namakan desa mereka, hingga yang diluar HGU itu diserahkan 20 % pada kelompok masyarakat tersebut. Waktu itu Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, dalam kasus ini yang harus terang benderang.
Apakah ada sangsi akibat pembukaan lahan di luar HGU, bagaimana status lahan diluar HGU itu yang dibuka PT. PHML sejak tahun 2014 sampai saat ini 2019. Apa sudah keluarkan izin kita belum tahu, serta bagaimana juga status lahan 20 % yang diserahkan pada beberapa desa tersebut ini harus di evaluasi dan di audit jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum kelompok tertentu saja, “ paparnya.
Saya mengharapakan agar Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan berani mengambil sikap tegas menuntaskan tiga persoalan ini supaya jelas sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah, jika diundang untuk duduk bersama mengenai permasalahan PT. PHLM, saya siap hadir, “ harapnya. (Ilung)