Palembang, SentralPost – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.804.453.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, untuk UMP akan efektif berlaku pada Januari 2019 dan akan secara resmi diumumkan gubernur. UMP tahun 2019 naik 8,03 persen atau Rp208.453 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.595.995.
“Kenaikan ini dihitung oleh Dewan Pengupahan berdasarkan rumusan yang ada pada PP 78 tahun 2015, UMP 2018 dikali Inflasi kemudian PDB, kebutuhan layak Sumsel. Kebutuhan layak Sumsel sudah melebihi 100 persen yakni 117 persen dari Hidup Layak,” katanya usai rapat acara batubara di ruang Rapat Graha Bina Paraja Kantor Gubernur, kemarin.
Ditambahkannya, bahwa, UMP itu sudah layak untuk orang lajang dan bekerja pada tahun pertama, namun bila sudah bekerja lebih lama misalnya lebih dari tiga tahun maka akan lebih besar dari Rp2,8 juta. Ia mengatakan kalau bicara masalah cukup maka tidak ada orang yang merasa cukup akan selalu tidak puas.
“UMP tahun 2018 yang lalu, tidak ada pengaduan tenaga kerja kepada kita, karena tidak membayar sesuai dengan UMP 2018. Kalau ada perusahaan yang tidak taat, maka tidak mungkin orang tidak melapor. Mudah-mudahan tahun 2019 teman-teman pengusaha menjalankan sesuai dengan SK Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk Upah Minimum kabupaten/Kota tidak boleh kurang dari UMP. Kalau Kota Palembang lebih besar dari UMP, sementara daerah lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan maka akan mengacu kepada UMP.
“Kalau kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan maka mereka menetapkan sendiri UMK nya. Untuk Upah Minimum Sektoral belum ditetapkan, nanti Serikat pekerja atau serikat buruh dengan Asosiasi bermusyawarah untuk menentukannya,” ucapnya. (Zul)