Musi Rawas, SentralPost – Keberadaan Pabrik Sawit PT. Sumatera Palma Andalan (SPA) didesa Tambangan Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan di pertanyakan warga terkait proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rahmat dan Uzah warga desa pelawe kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan saat di wawancarai Sentralpost. Co, Minggu (8/12/2024) di kediamannya mengatakan meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas beserta instansi terkait untuk meninjau kembali dan mengevaluasi proses pemberian izin AMDAL pabrik kelapa sawit PT. Sumatera Palma Andalan yang dibangun dalam wilayah Desa Tambangan berbatasan dengan desa palawe.
“Kami warga desa pelawe mempersoalkan PT. Sumatera Palma Andalan yang membangun Pabrik kelapa sawit lokasinya berbatasan dengan wilayah desa pelawe diduga luas lahan pabrik lebih kurang 30 Hektar, dan diduga kapasitas produksi lebih kurang 60 ton/jam,” ungkapnya.
Menurutnya lokasi pabrik ini berbatasan langsung dengan desa kami (desa Palawe) dan kami sudah terkena dampaknya diawal ketika penggusuran lokasi pabrik ini sekitar bulan Mei dan Juni 2024.
“Keberadaan sungai tige bano ( Bano ) digunakan untuk mandi, cuci pakaian, air minum sehari hari di duga telah tercemar limbah lumpur, bahkan tiga sungai lagi yang mengalir dalam wilayah desa pelawe tercemar juga ketika musim hujan sampai sekarang yaitu sungai kuruk, anak sungai kuruk dan sungai besok, artinya ada empat sungai ini dalam wilayah desa pelawe, ” jelasnya.
Dilanjutkannya kenapa wargamenuntut Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera Selatan untuk menurunkan tim terpadu, kami kwatir akan dampak limbah di kemudian hari setelah pabrik ini beroperasi ( sudah beroperasi diakhir bulan November 2024 ini ),
“Hal yang lebih penting kami beritahukan bahwa dalam proses AMDAL kami warga pelawe merasa tidak pernah di survey diminta pendapat soal akan didirikan pabrik kelapa sawit milik PT. Sumatera Palma Andalan, makanya kami minta demi kepentingan public, maka proses pemberian AMDAL pabrik ini ditinjau kembali, di evaluasi apakah benar sesuai peraturan pemerintah,” pungkasnya. (Ilung)