MUBA, SentralPost – Menjelang akhir tahun 2018 ini,Petugas PLN dari rayon Sekayu gencar melakukan pencabutan stand meter bagi warga pengguna listrik pascabayar yang miliki tunggakan tagihan. Kejadian ini menimbukan gejolak dan membuat geram ratusan warga, terhadap tingkah petugas PLN Sekayu yang terkesan kasar dan diduga arogan saat mencabut meteran listrik warga yang miliki tunggakan tagihan.
Seperti yang disampaikan oleh JM (49 thn) warga desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. Ketika berbincang dengan wartawan media ini,dikediamannya,Sabtu (8/12/18). Karena sebelumnya meteran listriknya telah dicabut oleh oknum Petugas PLN dari Rayon Sekayu,disaat dirinya sedang tidak berada dirumah sebab lagi bekerja disawah.
“ Meteran itu cabut sekitar hari selasa tanggal 9 Oktober 2018. Saat itu aku lagi disawah, petugas PLN itu datang dan mencabut meteran Listrik dengan dikawal oleh Polisi. Aku dak nian tahu,Tahu itu setelah di kabari oleh adik misan ku dekat rumah ini lah setelah aku balek dari sawah.Memang aku itu nuggak tujuh bulan tagihan, karena belum ada duit untuk bayarnye. Biasonye aku bayar seperti itu juga,ada uang aku bayar sekaligus “ Jelasnya dengan bahasa daerah.
Hal Senada juga diungkap oleh PR (30Thn ) Warga desa Ngulak III,Dirinya menjelaskan bahwa Petugas PLN datang dan mencabut meteran listrik dirumah mertuanya, sementara mertuanya sedang dikebun karet. Dengan bahasa yang kasar oknum petugas PLN minta bayar tunggakan tagihan listrik dirumah milik mertuanya. Padahal saat itu PR sudah meminta jedah waktu, petugas PLN sedikitpun tidak memberikan kelonggaran waktu.
“ Kami minta waktu sampai jam 2 (Red-Pukul 14.00.Wib) sembari menunggu kalau bapak mertuaku bisa pulang,dijawab oleh oknum petugas PLN yang dikawal aparat kepolisian itu tidak bisa,dan meteran listrik akan segera kami cabut, Karena tunggak kalian sudah empat bulan dengan tagihan sebesar Rp. 1.500.397 (satu juta lima ratus tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).Dan kami berdua dengan iparku yang dekat rumah bapak,mengungkapkan kalau dibayar angsur satu juta dulu bisa pak. Asal meteran listrik jangan di cabut,karena kami malu dengan tetangga. Dengan kasar Oknum petugas PLN menjawab tidak bisa,harus sekaligus.Kalau tidak ada uang dan bayar sekarang,meteran sekarang kami cabut,nanti kalau ada uang kalian bisa minta pasang lagi,“ ungkapnya.
Secara terpisah Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin Kurnaidi, ST juga menyampaikan dengan tegas kepada wartawan. Kamis (6/12/18). Terkait keluhan dan maraknya dugaan masalah pencabutan stand meter listrik oleh petugas PLN rayon sekayu.
“ Dugaan perampasan yang terindikasi dilakukan oleh oknum petugas PLN pada Pelanggan yang ada tunggakan tagihan listrik,dan mencabut meteran listrik warga.Karena warga selaku konsumen PLN tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait hak-haknya selaku konsumen. Sedangkan aturan telah mengatur tentang perlindungan hak-hak Konsumen, karena konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Dalam hal ini saya menghimbau agar pihak terkait bisa menindaklanjuti permasalahan ini. Baik itu aparat kepolisian selaku penegak hukum,bila ada warga yang melapor seharusnya segera diterima.Mau diarahkan kemana,tergantung hasil hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya,“ tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan dilapangan,banyaknya warga selaku konsumen keluhkan ulah oknum petugas PLN yang diduga arogan dan kasar.Serta dugaan meteran yang telah dibongkar, bila dipasang kembali dikenakan biaya pasang sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Hingga akhirnya Pihak Pemerintah Kecamatan Sanga Desa yang dipimpin oleh Sekcam Sanga Desa, Aizen, Spd. Msi bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Sanga Desa menggelar rapat,di kantor camat. Senin (10/12/18). Dengan mengundang Pihak PLN ranting Ngulak,Namun pihak PLN tidak datang.
“ Karena pihak PLN tidak hadir dalam rapat ini,bagaimana kalau kita buat berita acaranya saja dulu.Kemudian FKDM silahkan lanjutkan laporan ke tingkat pemerintah kabupaten. Kita minta petunjuk selanjutnya, agar terlaksana mediasi antar para pihak.Guna mencari solusi,guna tidak menimbulkan gejolak yang bisa menimbulkan konflik sosial “ Jelas sekcam. (SBA)