Warga Pertanyakan Izin PT. Panggu Mas, Diduga Belum ada IUP Telah Buka Lahan

204
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Puluhan warga pertanyakan izin Pembukaan lahan yang terindikasi dilakukan oleh pihak PT. Panggu Mas,Karena Diduga secara diam-diam, telah mulai melakukan Land Clearing (red-pembukaan lahan) seluas puluhan hektar yang berlokasi didesa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa. Padahal perusahaan itu diduga belum memiliki IUP.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh warga desa Ulak Embacang, minggu,(18/6/2023), yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.

Dirinya selaku warga pun, mempertanyakan Izin yang dimiliki oleh perusahaan PT. Panggu Mas. Karena, menurutnya, Selama ini baru ada Sosialisasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan ingin membangun usaha perkebunan.

“Setahu kami PT. Panggu Mas ini, beberapa bulan lalu hanya baru lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan tujuan akan membuka perkebunan di areal desa Ulak Embacang. Setelah itu tidak ada tindak lanjutnya lagi. Kenapa sekarang kok tiba-tiba saja sudah membuka lahan disini. Mana izinnya, tolong sampaikan dulu kepada masyarakat dan Pemerimtah Desa. Kami takut, Nanti banyak lahan atau sempadan kebun milik masyarakat yang salah gusur oleh Perusahaan,” ungkapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media ini, masyarakat sangat menyayangkan, Dugaan belum adanya IUP yang dimiliki oleh perusahaan, tapi sudah membuka lahan.

Sebagian besar warga berharap pemerintah segera bertindak cepat mengingat hal ini,sebagaimana di atur dalam UU Nomor 39 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Terkait Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan atau yang lebih dikenal dengan nama Izin Usaha Perkebunan (IUP) beserta aturan turunan lainya.

Lebih lanjut, ia pun menuturkan keresahan masyarakat akan adanya tumpang tindih lahan atau legalitas Kepemilikan lahan masyarakat dan lahan yang garap oleh PT. Panggu Mas bila tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.Dan Berharap Pemerintah melalui Dinas terkait, agar memantau dan menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah memantau persoalan ini dan bila memang perushaan belum ada izinnya. Tolong dihentikan. Karena kami selaku masyarakat juga harus tahu permilik lahan yang ada,dan yang digarap oleh Perushaan. Takutnya nanti terjadi banyak sengketa lahan. Karena menyangkut hajat orang banyak terkait dengan penggunaan lahan, untuk itu keberadaan Perusahaan itu sebagai usaha perkebunan diatur dalam Undang-undang tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kami juga harus diberitahukan atau diumumkan kepada kami selaku masyarakat disini. Sebab sudah banyak contoh yang terjadi, masyarakat selaku pemilik kebun atau lahan tidak tahu, Namun tiba-tiba lahannya digusur oleh Perusahaan,“ tuturnya.

Secara terpisah, Kades Desa Ulak Embacang, Nur Aidin ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini, pada hari Minggu, (18/6/2023). Via Ponselnya.
Terkait indikasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh Perusaahaan PT. Panggu Mas, diduga tanpa izin.

Kades Ulak Embacang, mengatakan belum tahu persoalan Operasional yang dilakukan oleh perusahaan. Karena setahu dirinya, selaku pemerntah Desa,Izin operasional PT. Panggu Mas, belum ada.
Dan pemberitahuan dari perusahaan kepihak desa,masalah izin juga belum ada.

“Aku lagi berada di Palembang,Aku belum tauk info, dak mungkin perusahaan begerak atau operasi kalau belum ade izin tu, Dan akan segera pastikan kebenaran persoalan ikak.Aku akan perintahkan perangkat pastikan masalah ikak secepatnye,” jelas Kades memakai bahasa daerah.

Sementara itu, GM. PT. Panggu Mas, Hendri membenarkan telah membuka lahan atau Land Clearing. Menurut pengakuan, Hendri. Pihak PT. Panggu Mas, telah memilikii Izin Usaha Perkebunan (IUP), jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Minggu (18/6/2023).
sembari wartawan juga minta, Agar bisa perushaan lakukan sosialisasi terkait IUP kepada masyarakat setempat.

“Iya benar, memang kita sudah buka lahan disana, kita sudah bikin Land Clearing.Izin kita sudah punya, Saya sekarang Lagi berada di Palembang,” ungkapnya Singkat Via ponsel. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here