MUBA, SentralPost – Maraknya pemberitaan di media online dan cetak, yang menyebut bahwa masyarakat Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa
yang mempertanyakan dan merasa diresahkan, oleh kegiatan alat berat yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing di desa mereka, karena diduga tanpa sosialiasi, baik kepada masyarakat ataupun pemerintah desa setempat, dan diketahui kegiatan itu dilakukan oleh PT Panggu Mas. pada hari Minggu,(18/06/2023)
Sehingga muncul berbagai pertanyaan dari masyakarat, Warga pun menilai
PT Panggu Mas, diduga belum memiliki izin dan mengangkangi aturan yang ada, karena membuka lahan secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya, mengenai batas-batas lahan yang akan dibuka oleh pihak Perusahaan.

Hal ini mendapat Tanggapan langsung dari General Manager PT. Panggu Mas, Hendri atau yang akrab disapa Ahin. Dia pun akui, terdapat kelemahan dan keterlambatan, dalam hal Sosialisasi atas Izin IUP yang dimiliki oleh Pihak PT. Panggu Mas yang dia pimpin
Hendri pun menjelaskan bahwasanya PT. Panggu Mas, tidak melakukan pelanggaran ataupun mengangkangi UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT. 140/9/2013 . Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.dan mengatakan pihaknya akan selalu taat aturan dan hukum.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan terkait keresahan masyarakat akan adanya, permasalahan tumpang tindih lahan atau legalitas kepemilikan lahan masyarakat dan lahan yang digarap oleh PT Panggu Mas, pihaknya akan sikapi Dengan cermat dan teliti kedepanya
Menurut pengakuan GM PT.Panggu Mas, Hendri, Ketika dikonfirmasi wartawan via Ponselnya, hari Senen,(19/6/2023). Dia membenarkan, bahwa, Perusahaan telah membuka lahan atau Land Clearing di Desa Ulak Embacang (red-Ulba)

“Kita sudah memilikii Izin Tata kelola ruang dari Disbun Muba, Nomor : 1511/RT/RW/2021. dan ATR /BPN kab Muba dengan Nomor : 10902/2021 pada tanggal 25/04/2022. Dan izin IUP nomor : 130522210311606001. Keluar pada tanggal 13 Mei 2022.lalu. Serta mengatongi izin luas pembangunan seluas lebih kurang,1.350 hektar,Masalah lahan pembangunan kebun dan pembukaan lahan, kita akan cermat dan teliti kedepan ini,” jelas Ahin.
Masih kata Ahin alias Hendri, Dia mengakui adanya kelemahan terkait sosialisasi perizinan. kepada masyarakat, terhadap izin yang dimiliki PT. Panggu Mas.
“Kita akui, memang kita ada sedikit kelemahan masalah sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat dan Pemerintah desa setempat. Atas izin yang telah kita punya. Ya. benar, memang kita sudah buka lahan disana, kita sudah bikin Land Clearing.dan kita sudah mengantongi izin, Saya sekarang Lagi berada di Palembang, nanti kita pada waktu yang baik akan kita sampaikan kepada masyarakat,” tutup Hendri. (ril/tim)








