3 Pelaku Sadis di Sanga Desa Telah Ditangkap, Akui Korban Digilir Ramai-ramai Sebelum Dibunuh

3140
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Tim Sparta Crime Hunter Polsek Sanga Desa bersama Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap Pelaku kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan dengan korban tewas, Roaini (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa, yang mayatnya ditemukan mengapung di Sungai Panai pada hari Rabu pagi, (7/7/2021) lalu.

Berdasarkan dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim gabungan pada hari Minggu, (11/7/21), didapati peran dari masing-masing pelaku, dari keterangan pihak kepolisian serta didapati fakta bahwa pemerkosaan dan pembunuhan tersebut dilakukan atas motif dendam atau sakit hati.

Dimana saat itu diketahui bahwa korban sebelum dieksekusi dengan cara dipukul pakai kayu dan ditusuk, serta dibuang ke sungai, terlebih dahulu digilir (perkosa, red) ramai-ramai oleh kelima orang pelaku.

Tiga dari lima orang pelaku yakni AL (30), RH (24), dan JP (19) telah berhasil diringkus oleh aparat pada hari Sabtu (10/7/21) pelaku ditangkap didua tempat berbeda. Pelaku AL dan RH ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Rejo Sari Kecamatan Jirak Jaya dan pelaku JP ditangkap dirumahnya di Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu CN dan SK selaku otak pelaku pembunuhan, saat ini masih dalam pengejaran Aparat kepolisian (DPO).

“Motifnya sakit hati, Saat ini kita sudah mengamankan tiga dari lima tersangka yang juga turut terlibat dalam aksi kejahatan ini,” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH didampingi Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Joharmen, SH MSi.

Lebih lanjut menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, Pelaku AL ini bahkan sempat ikut mengangkat mayat korban pada saat evakuasi kemarin.

“Pelaku AL ini bahkan ikut mengangkat mayat korban pada saat evakuasi kemarin. Terhadap tersangka ini akan dikenakan Pasal Primer 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu salah satu pelaku yakni AL mengaku bahwa dirinya ikut mengevakuasi jasad korban karena merasa bersalah telah ikut memperkosa dan membunuh korban.

“Nyesal aku pak. Dio (korban, red) juga datang ke rumah aku dalam bentuk bayangan,” katanya.

Secara terpisah Pj Kades Panai Fauziah, SE MM.ketika dibincangi wartawan. Minggu,(11/7/21) Mengucapkan terimakasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Panai.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Muba dan Polsek Sanga Desa beserta seluruh jajaran atas terungkapnya kasus ini. Kami bersyukur dari banyaknya kasus pembunuhan di Sanga Desa yang tidak terungkap, kasus ini bisa terungkap dengan cepat. Mewakili masyarakat dan keluarga korban sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tutupnya. (ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here