Bayar Pasangon Seragam, Diduga PT. Cangkul Bumi Subur Kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan

607
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – PT.Cangkul Bumi Subur (PT. CBS – BSE – BIE) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Desa Keramat jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan  membayar Pasangon kepada karyawannya dipatok rata atau seragam. Hal ini diduga bertentangan dengan Undang undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, Karyawan yang menerima Pasangon seragam itu sebanyak 31 orang, 4 orang karyawan Perkebunan Bukit Indah Estate (BIE), 27 Orang karyawan Kebun Bumi Subur Estate (BSE). Karyawan tersebut sudah bekerja selama 5 – 12 tahun. Sedangkan alasan mereka pensiun karena umurnya sudah tua dan menurut aturan sudah tidak layak lagi untuk dipekerjakan.

Pembayaran dilakukan oleh pihak perusahaan pada tanggal 31 Desember 2019 sebelum munculnya pademik covid-19. Ironisnya lagi pemberhentian dari pihak perusahaan tersebut tidak disertai dengan surat pemberhentian.

Maryani salah seorang karyawan saat diwawancara media ini, Sabtu (12/07/2020) menceritakan kalau dirinya sudah berkerja selama 12 tahun dan sudah dibebas kerjakan pada tgl 30 November 2019 oleh pihak perusahaan. Menurutnya, dari pemberhentian tersebut dirinya menerima tali kasih bukan Pasangon sebesar Rp 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Berdasarkan informasi dari manager PT. CBS -BSE dan BIE Jumaras S.Fahmi dan Bajongga Sinurat kalau Pasangon di PT. CBS – BSE dan BIE tidak ada lagi atau sudah dihapus yang ada hanyaTali kasih/jasa. ironisnya lagi pemberhentian saya ini tidak ada bukti secara tertulis dari pihak perusahaan. saat pulang kerja saya dipanggil oleh manager melalui asisten divisi kesuatu ruangan untuk tanda tangan rekap tali kasih atau jasa selama bekerja diperkebunan sebesar Rp 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut Maryani menjelaskan, awalnya dirinya tidak mau menandatangani penerimaan tali asih tersebut, karena dia merasa uang yang diberikan perusahan tersebut tidak sesuai dengan massa kerjanya 12 tahun.

“Penandatanganan itu akan terpaksa saya lakukan karena ,pihak perusahan bilang tanda tangan atau tidak tanda tangan kalian tetap di berhentikan dan saat penandatanganan pihak perusahaan dikawal oleh dua orang polisi dan tiga tentara (TNI) yang berpakaian dinas lengkap,” cetusnya.

Hal senada diucapkan Hokman mengatakan, dirinya bekerja tahun 2011-2019 kurang lebih 9 tahun namun hanya menerima uang tali kasih saja bukan pasangon sebesar Rp 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Saya bekerja kurang lebih 9 tahun di PT. Cangkul Bumi Subur – BSE dari tahun 2011-2019. Saya juga dipanggil dan disodorkan surat pemberhentian dan diberikan uang tali asih sebesar Rp. 8,7 juta. Kami orang kecil pak, tidak bisa berbuat apa apa. Kemana kami mau mencari keadilan,” katanya.

Ditempat terpisah Dahamad menceritakan hal senada kalau dirinya bekarja di PT.Cangkul Bumi Subur-BSE dari tahun 2008-2019 kurang lebih 12 tahun sebagai karyawan perawatan dan menerima tali kasih bukan Pasangon Rp 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Saya bekerja di PT. Cangkul Bumi Subur-BSE tahun 2008-2019 dan menerima tali kasih dari perusahaan Rp 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Ini jelas tidak adil bagi kami. Karena itu, kami berharap kepada pemerintah, khususnya Disnaker untuk dapat turun tangan menyelesaikan permasalahan kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Saat dikonfirmasi Manager kebun PT. CBS-BSE Jumaras S. Fahmi melalui Whatshapnya 08122649×××× Minggu (12-07-2020) tidak memberikan tanggapan dan hak jawabnya sampai berita ini diterbitkan. (BE)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here