MUBA, SentralPost – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah ditengah mewabahnya virus corona dirasa sangat membantu masyarakat. Namun sayangnya masih ada saja oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompoknya.
Seperti halnya yang terjadi di desa Sugiwaras, kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba. Dimana 144 Kepala Keluarga (KK) yang menerima BLT DD sebesar Rp. 600 ribu harus menelan pil pahit, lantaran dana yang mereka terima dipotong sebesar Rp. 200 ribu per Kk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ddari masyarakat desa Sugiwaras menyebutkan, pembagian BLT tersebut mulanya berjumlah Rp 600 ribu per KK yang dibagikan di kepada 144 warga secara tunai yang disaksikan langsung oleh Camat dan kepolisian di Babat Toman.
“Namun yang terjadi setelah pembagian selesai dan warga pun oulang kerumah, kami penerima BLT DD didatangi beberapa perangkat desa untuk meminta dana yang kami terima itu dikembalikan lagi kepada pemerintah desa sebesar Rp. 200 ribu. Jadi dana yang kami terima hanya Rp. 400 ribu per KK,” kata salah seorang penerima BLT DD warga desa Sugiwaras yang memberanikan diri memberi penjelasan kepada wartawan. Namun dia tetap meminta namanya dirahasikan dengan alasan takut jiwanya terancam.
Kepala Desa Sugiwaras, Zainal Abidin saat dikonfirmasi wartawan tidak membantah adanya pemotongan dana BLT DD sebesar Rp. 200 ribu tersebut. Menurutnya, pemotongan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk pemerataan.
“Pemotongan sebesar Rp. 200 ribu itu akan kami bagikan kepada warga yang tidak menerima BLT. Hal itu kami lakukan sudah berdasakan kesepakatan melalui.musyawarah desa. Dimana dari jumlah warga keseluruhan 216 KK hanya 144 saja yang menerima BLT DD,” katanya.
Lebih lanjut, Zainal mengakui kalau pihaknya telah melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan pemotongan dana tersebut. Karena itu menurutnya hari ini pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu, per Kk, dari BLT DD yang telah mereka potong.
“Karena kesalahan kami itu, saat ini kami pemerintah desa sedang menjalani pemeriksaan dari inspektorat dan Tipikor ,” kata kepala desa melalui pesan whatshapnya.
Sementara itu juru bicara organisasi Persatuan Ormas Musi Banyuasin (POM) Fathoni, saat dimintai komentarnya terkait dugaan potongan Rp 200 dana BLT oleh pihak pemerintahan desa Sugiwaras mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum kades tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendasar dan patut diduga telah terjadi tindak pidana dan mal-administasi.
“Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak atau oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan atau penyelewengan dana bantuan dimasa bencana pandemi Covid 19 seperti saat ini. kami minta Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan di desa Sugiwaras tersebut,” kata Fathoni yang juga seorang Advokat ini. (wrt/yd)