Kapolres Muba Himbau Pelaku Curas di Areal PT Pinago Secepatnya Serahkan Diri

132
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K menegaskan kepada para pelaku curas di wilayah PT. Pinago Kecamatan Babat Toman, yang masih melarikan diri agar secepatnya menyerahkan diri. Sebab Menurutny, pihaknya terus melakukan pengejaran.

“Kami akan mengambil tindakan tegas, karena itu segeralah menyerahkan diri, ‘ tegas kapolres saat menggelar konfrensi Pers pada Rabu (2/10/2019)  di Mapolres Muba jl. Merdeka no. 494 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba.

Kapolres Muba dalam kesempatan itu  mengungkapkan bahwa dalam kasus curam yang terjadi di areal PT Pinagi itu,  sebanyak 2 (dua) orang pelaku  dan 1 (satu) orang penadah hasil curas telah diamankan, masing-masing Panji Rahmat Akbar (19) petani, alamat dusun 2 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman (meyerahkan diri ke polsek babat toman) dan Ario Saputra (23) Nelayan, alamat dusun 1 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman (menyerahkan diri ke polres muba) serta seorang penadah Nazirin (31) nelayan, alamat desa muara punjung Kec. Babat Toman diamankan oleh Tim Gabungan Kanit V Jatanras Kompol Sukri Arivai, Opsnal Polres Muba dipimpin AKP Deli Haris, SH.M.H dan anggota Polsek Babat Toman dipimpin AKP Ali Rojikin, SH.MH.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap para pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (21/9/2019) sekira jam 02.30 wib TKP Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba. Saat beraksi para pelaku telah mempersiapkan 3 Pucuk Senpira Laras Panjang dan 1 Pucuk Senpira Laras Pendek dan mendatangi Camp tempat tinggal korban dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman, “ katanya.

Sesampainya di TKP, lanjut Kapolres,  pelaku AM langsung melakukan penembakan kepada Korban Yulius Patra Kurniawan (MD) (35), Buruh bangunan Alamat Dusun 2 Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh, Tarmizi (MD) (35) Buruh Bangunan Alamat Dusun 3 Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh dan Sayuti (61), Buruh Bangunan, Alamat Dusun 2 Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh.

“Namun saat senpiran ditembakkan kepada korban Sayuti senpira tidak meledak lalu para pelaku mengikat korban Sayuti kemudian menanyakan kunci sepeda motor dan uang tunai. Setelah itu para pelaku langsung membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), ”

Sedangkan untuk peran dari masing-masing pelaku ialah AM eksekutor penembakan dan yang membawa senpira adalah S, AS, AM sedangkan Tersangka an. PANJI membawa sebilah parang serta an. ARIO berperan mengantarkan para pelaku ke TKP dengan menggunakan perahu kecil (ketek), untuk PANJI dan ARIO saat di TKP menghadang korban dari sebelah kanan tenda.

“Untuk Tersangka Nazirin (31) diamankan Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 15. 30 Wib oleh Tim Gabungan dikenakan pasal 480 KUHPidana, Tersangka Panji (19) diserahkan pihak keluarganya Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 22. 30 Wib di Polsek Babat Toman dikenakan pasal 365 KUHPidana dan Selasa (01/10/2019) sekitar pukul 23. 50 Wib, Tersangka Ario (23) menyerahkan diri ke Polres Muba dikenakan pasal 365 KUHPidana, “ ujar Kapolres. (Kemalau)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here