Kasat Pol PP Muba Bersama Camat Sanga Desa Sosialisasikan Perda Pesta Malam

412
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Ditengah Pandemi Virus Corona Diases 2019 (Covid-19), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi SE M.Si bersama Camat Sanga Desa menggelar Rakor Bulanan dan Sosialisasi Perda No 02 Tahun 2018.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat, Rabu (15/7/2020) itu dihadiri oleh Para Tokoh Masyarakat dan Kades se Kecamatan Sanga Desa. Giat ini dalam rangka menyampaikan sekaligus memberikan arahan kepada Masyarakat di kecamatan Sanga Desa agar dalam masa Pandemi Covid-19 untuk tidak melibatkan dan mengumpulkan Massa dalam keramaian.

Dalam arahannya Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M.Si menjelaskan, bahwa masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 ini supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak mengadakan Pesta Malam mengingat Penyebaran Covid-19 masih terus berlanjut.

”Kami harap kepada seluruh Masyarakat tidak hanya di kecamatan Sanga Desa akan tetapi seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Musi Banyuasin untuk mematuhi Peraturan Daerah No 02 Tahun 2018 tentang larangan mengadakan Pesta Rakyat,” kata Haryadi.

Senada juga disampaikan oleh Camat Sanga Desa, Hendrik SH M.Si dalam pertemuan itu kepada Masyarakat Sanga Desa pihaknya berharap untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan serta menahan diri dulu untuk mengadakan Perkumpulan Massa, apalagi saat ini Pandemi Covid-19 sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

”Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita akan terus bersinergi serta mensosialisasikannya kepada Masyarakat. Sesuai dengan Perda No 02 Tahun 2018 Tentang Larangan Pesta Rakyat, kami siap untuk mengawal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya Pesta Rakyat dikalangan Masyarakat,” ungkap Camat. (Ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here