Kesepakatan Damai Tidak Tercapai, Korban Dilaporkan

93
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPos – Terungkap di persidang Pengadilan Negeri Palembang pada (28/1) bahwa terdakwa Bismi di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan dan disaksikan dua pihak masing masing didampingi pengacara.

Bismi yang didampingi kantor hukum sejahtera, pengacara Wanida dan Bustanul Fahmi dan Rekan Rekan mengatakan, bahwa pada 13 September 2013 pihak keluarga terdakwa Mey Apri mendatangi kediaman Bismi untuk membicarakan damai. Dimana keluarga Mey Apriansya menyatakan ingin menanggung semua perobatan Besmi yang juga sebagai terdakwa.

Namun biaya perobatan oleh pihak Mey Apriansya menyatakan belum bisa sekarang alias menghutang. Dan selama dua hari tidak ada kabar dari pihak Mey Apri, Besmi menyatakan tidak sepakat damai.

Karena kesepakatan tidak tercapai pihak Mey Apri akhirnya melaporkan Besmi Ke Polresta Palembang, dengan alat bukti visum tertanggal 23 september 2020.

Atas dasar itu Besmi dijadikan tersangka. dan terdakwa Besmi dipaksa penyidik untuk menandatangani berita acara ” namun saya tolak” terang Bismi dihadapan majelis hakim dan pengacara kedua terdakwa.

Lebih lanjut Bismi nolak walau dengan cap jempol sekalipun, alasannya karena belum pernah di periksa sudah di tetapkan jadi tersangka.

“Salah saya apa, ditetapkan jadi tersangka padahal kejadian hampir satu bulan dan saya ini korban dari penganiayaan Mey Apri,” terang terdakwa kepada majelis hakim (28/1).

Kedua yang saling laporkan ini didakwa pasal 351 (1) KUHP

Dari sidang yang sudah bahwa pengakuan dari saksi Delina dan Dewi bahwa Bismi benar dilakukan pemukulan oleh terdakwa Mey Apri.

Peristiwa ini terjadi pada 20 agustus 2020 sekitar pukul 23 dikawasan PT Bank Sumsel Babel kawasan Jakabaring. berawal dari cucu terdakwa menelpon terdakwa Bismi untuk minta diantar ke Taman Polda sekitar pukul 22.00 wib. Cucu terdakwa povi saat itu bersama kiki di kawas IBA.

Kemudian Povi dan KiKI naiklah mobil Bismi. Kiki didepan dan Povi dibelakang. Menuju taman Polda sampai disana bertemu dengan dua temannya yakni dewi dan delina, mereka masuk mobil.

Kemudian Kiki mengatakan kepada temannya bahwa ada mantan suaminya Mey Apri.

Kemudian Tersangka Mey Apri meninggalkan lokasi, baru teman teman Kiki turun. Tidak berapa lama kiki juga turun dari mobil tersangka.

Kemudian Bismi pulang menuju kawasan jakabaring, Tiba didepan PT Bank Sumsel Babel. Terdakwa Mey Apri melakukan pemukulan terhadap Bismi yang nenyebabkan lembam diwajah dan dilengan serta bagian tubuh lainya.

Akibat kejadian ini terdakwa Bismi langsung melaporkan kejadian kepolisian. Namun karena larut malam petugas SPK Polresta tidak bisa melayani. Sehingga sikorban memeriksa dirinya ke Rumah Sakit Daerah Bari Palembang.

Dengan tujuan memohan divisum dan akhirnya dilakukan visum et refertum oleh Dr. Tika Permata Sari. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lembam dibagian wajah.

Ketika mrmberikan keterangan saat menjadi saksi, mengakui bahwa visum yang menjadi alat bukti benar hasil pemeriksaan, dan menyatakan ada memar diwajah korban akibat benda tumpul.

Majelis hakim bertanya menyangkut benda tumpu apa saja, Tika Menjawab salah satu adalah tangan, dan masih ada benda tumpul lainnya. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here